Senin, 13 April 2009


ISLAM DALAM PENGERTIAN YANG SEBENARNYA

Definisi Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan melalui Nabi Muhammad s.a.w sebagai Rosul dan ditujukan untuk seluruh masyarakat. Islam pada hakekatnya membawa ajaran-ajaran yang bukan hanya mengenai satu segi, tetapi mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia. Sumber dari ajaran-ajaran yang Dalam faham dan keyakinan umat Islam Al-Quran mengandung firman yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Sebagai dijelaskan dalam Al-Qur-an Surat 42 (Al-Syura) ayat 51 dan 52 mengatakan :
“Tidak dapat terjadi bagi manusia bahwa Tuhan berbicara dengannya, kecuali melalui wahyu, atau dari belakang tabir ataupun melalui utusan yang dikirim, maka disampaikanlah kepadanya dengan seizing Tuhan apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Tuhan Maha Tinggi dan Maha Bijaksana Demikianlah Kami kirimkan kepadamu roh atas perintah Kami”.
Dari terjemahan surat tersebut, dapat dilihat bahwasanya wahyu dapat dilihat dalam tiga bentuk. Bentuk itu di antaranya :
Wahyu pertama kelihatannya adalah pengertian atau pengetahuan yang tiba-tiba dirasakan seseorang timbul dalam dirinya; timbul dengan tiba-tiba sebagai suatu cahaya yang menerangi jiwanya.
kedua, bentuk wahyu ini ialah pengalaman dan penglihatan di dalam keadaan tidur atau di dalam keadaan trance. Di dalam bahasa asingnya ini disebut ru'ya (dream) atau kasy (vision). Wahyu bentuk ketiga ialah yang diberikan melalui utusan, atau malaekat, yaitu Jibril dan wahyu serupa ini disampaikan dalambentuk kata-kata.

Dan dari bentuk-bantuk ketiga wahyu tersebut, wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad yaitu wahyu dalam bentuk ketiga, hal ini dijelaskan dalam beberapa surat Al-Quran, diantaranya : Al-Qur-an. Surat 26 (AI-Syu'ara) ayat 192-195 mengatakan : Sesungguhnya ini adalah wahyu Tuhan semesta alam. Dibawa turun oleh Roh Setia ke dalam hatimu agar engkau dapat memberi ingat. Dalam bahasa Arab yang jelas. 16 (Al-Nahl) ayat 102 menyebutkan : Katakanlah : Roh Suci membawakannya turun dengan kebenaran dari Tuhanmu untuk meneguhkan (hati) orang yang percaya dan untuk menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang yang berserah diri.

Surat 2 (Al-Baqarah) ayat 97 : “Katakanlah siapa yang menjadi musuh Jibril maka ialah sebenarnya yang membawanya turun ke dalam hatimu dengan seizin Tuhan untuk membenarkan apa yang (datang) sebelumnya dan untuk menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang yang percaya”.

Selain dalam Al-Quran dalam Hadist-hadist juga dijelaskan yaitu bahwa wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad adalah melalui Jibril. Dalam hadis Aisyah mengenai wahyu yang pertama diturunkan kepada Nabi, dapat kita baca bagaimana ketatnya Jibril merangkul beliau, sehingga beliau merasa sakit dan kemudian disuruh mengulangi apa yang diturunkan Jibril yaitu : "Bacalah (recite) dengan nama Tuhan yang menciptakan, menciptakan manusia dari segumpal darah. Baca dan Tuhanmu Maha Pemurah”.

Dalam hadis lain, sewaktu ditanya bagaimana caranya wahyu turunkepada beliau. Nabi Muhammad menerangkan: "Wahyu itu terkadang turun sebagai suara lonceng dan inilah yang terberat bagiku. Kemudian ia (Jibril) pergi akupun sudah mengingat apa yang diturunkannya. Terkadang malaikat datang dalam bentuk manusia, berbicara kepadaku akupun mengingat apa dikatakannya".

Atas dasar ayat-ayat dan hadist-hadist inilah umat Islam yakin yang terkandung dalam Al-Qur’an adalah firman Tuhan. Hanya kata-kata Arab yang diakui sebagai wahyu, dan dan jika diganti dengan kata-kata Arab lain atau terjemahannya ke dalam bahasa , semua itu bukan lagi merupakan wahyu, atau Al-Quran yang sebenarnya. Dalam hal ini, wahyu menurut faham Islam, berlainan dari wahyu menurut faham agama lain, umpamanya agama Kristen.

Wahyu yang dalam bentuk kata-kata itu disampaikan kepada Nabi Muhammad, turun bukan sekaligus tetapi sepotong demi sepotong dalam masa kurang lebih 23 tahun. Yang dilakukan Nabi pada waktu itu ialah setiap wahyu turun, itu beliau sampaikan kepada sahabat-sahabat untuk dihafal dan untuk dicatat.

Zaidbin Ibn Sabit adalah sekretaris utama yang mencatat dalam bentuk
tulisan ayat-ayat yang diturunkan itu., Selain dari sekretaris ini disebut juga nama
sahabat-sahabat lain yang disuruh mencatat, jeperti Abu Bakar, Usman Umar, Ali, Zubair Ibn Awam, Abdullah Ibn Sa'ad dan Ubay Ibn Kaab. Ayat-ayat itu ditulis di atas batu, tulang, pelepah korma dan lain-lain. Penghafal-penghafal professionil, sebagai diakui oleh A. Guillaume merupakan bahagian dari anggota masyarakat, yaitu bahagian yang tak boleh tidak mesti ada dalam masyarakat

Mereka semualah yang menghafal syair-syair. Arab Jahiliah dalam keseluruhannya dan merekalah yang menyebarkannya ke daerah-daerah dan yang meneruskannya dari generasi ke generasi, hingga terkumpul dalam bentuk buku. Pengumpulan dan penulisan ayat-ayat itu dalam bentuk buku, terjadi setelah banyaknya sahabat-sahabat yang menghafal Al-Qur-an gugur dalam peperangan yang timbul di zaman Abu Bakar, satu tahun sesudah wafatnya Nabi Muhammad. Dengan gugurnya penghafal-penghafal Al-Quran dikuatirkan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an akan dapat turut hilang. Maka atas anjuran Umar, Abu Bakar memerintahkan Zaid Ibn Sabit dan sahabat-sahabat lain, ayat-ayat tersebut dibukukan dan diperbanyak exemplarnya oleh Usman (644-655 M), dan dikirimkan ke daerah- daerah untuk menjadi pegangan tertulis bagi umat Islam yang disana.

Sumber dari ajaran-ajaran Nabi selain Al-Quran adalah Hadist, sebagai sumber kedua dari ajaran-ajaran Islam, mengandung sunnah (tradisi) Nabi Muhammad. Sunnah boleh mempunyai bentuk ucapan, perbuatan atau persetujuan secara diam dari Nabi. Berlainan halnya dengan Al-Qur-an, hadis tidak dikenal dicatat tidak dihafal di zaman Nabi. Alasan yang selalu dikemukakan ialah bahwa pencatatan dan penghafalan hadis dilarang Nabi, karena dikuatirkan bahwa dengan demikian akan terjadi percampur-bauran antara Al-Qur-an sebagai Sabda Tuhan dan hadis sebagai ucapan-ucapan Nabi. Ada disebut bahwa Umar Ibn Al-Khatab. Khalifah kedua, berniat untuk membukukan hadis Nabi, tetapi karena takut akan terjadi kekacauan antara Al-Qur-an dan hadist, niat itu tidak jadi dilaksanakan. Pembukuan baru terjadi di permulaan abad kedua Hijri, yaitu ketika Khalifah Umar Abd AI-Aziz (717-720 M) meminta dari Abu Bakar Muhammad Ibn Umar dan Muhammad Ibn Syihab Al-Zuhri, mengumpulkan hadis Nabi yang dapat mereka peroleh. Di tahun 140 H, Malik Ibn Anas menyusun hadis Nabi dalam buku Al-Muwatta.

Pembukuan secara besar-besaran terjadi di abad ketiga Hijri oleh Bukhari. Muslim, Abu Daud, Al-Nasa'i, Al-Tarmizi dan Ibn Majah. Keenam buku kumpulan hadist inilah yang banyak dipakai sampai sekarang. Karena hadis tidak dihafal dan tidak dicatat dari sejak semula, tidaklah dapat diketahui dengan pasti mana hadis yang betul-betul berasal dari Nabi dan mana hadis yang dibuat-buat. Diriwayatkan bahwa Bukhari mengumpulkan 600.000 (enam ratus ribu) hadis, tetapi setelah mengadakan seleksi, yang dianggapnya hadis orisinil hanya 3.000 (tiga ribu) dari yang 600.000 itu, yaitu hanya setengah persen.
Tidak ada kesepakatan kita antara umat Islam tentang keorisinilan semua hadis dari Nabi. Jadi berlainan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang semuanya diakui oleh seluruh umat Islam adalah wahyu yang diterima Nabi dan kemudian beliau teruskan kepada umatnya, dalam keorisinilan hadis terdapat perbedaan antara umat Islam. Oleh karena itu kekuatan hadis sebagai sumber ajaran-ajaran Islam tidak sama dengan kekuatan Al-Qur-an.

Inilah dua sumber nash dari ajaran-ajaran Islam dalam segala aspeknya. Ajaran yang terpenting dari Islam ialah ajaran tauhid, maka sebagai halnya dalam agama monoteisme atau agama tauhid lainnya. yang menjadi dasar dari segala dasar di sini ialah pengakuan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa. Di samping ini menjadi dasar pula soal kerasulan, wahyu, kitab suci yaitu Al-Qur’an, soal orang yang percaya kepada ajaran yang dibawa Nabi Muhammad, yaitu soal mu'min dan muslim, soal orang yang tak percaya kepada ajaran-ajaran itu yakni orang kafir dan musyrik, hubungan makhluk, terutama manusia dengan Pencipta, soal akhir hidup manusia yaitu sorga dan neraka, dan lain sebagainya. Salah satu ajaran dasar lain dalam agama Islam ialah bahwa manusia yang tersusun dari badan dan roh itu berasal dari Tuhan dan akan kembali ke Tuhan. Tuhan adalah suci dan roh yang datang dari Tuhan juga suci dan akan dapat kembali ke tempat asalnya di sisi Tuhan, kalau ia tetap suci. Kalau ia menjadi kotor dengan masuknya ia ke dalam tubuh manusia yang bersifat materi itu, ia tak akan dapat kembali ke tempat asalnya. Dalam ajaran Islam mengenai hal ini tersimpul dalam ibadat yang mengambil bentuk salat, puasa zakat, haji dan ajaran-ajaran mengenai moral atau akhlak Islam. Nabi Muhammad memang mengatakan bahwa beliau datang untuk menyempurnakan pengertian budi pekerti luhur (Aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan budi pekerti luhur). Aspek yang lain adalah aspek ibadat dan ajaran moral ini juga merupakan aspek penting dari Islam. Selanjutnya Islam berpendapat bahwa hidup manusia di dunia ini tidak bisa terlepas dari hidup manusia di akhirat, bahkan lebih dari itu corak hidup manusia di dunia ini menentukan corak hidupnya di akhirat kelak. Kebahagiaan di akhirat bergantung pada: hidup baik di dunia. Hidup baik menghendaki masyarakat manusia yang teratur. Oleh sebab itu Islam mengandung peraturan tentang kehidupan masyarakat manusia. Demikianlah terdapat peraturan- peraturan mengenai hidup kekeluargaan (perkawinan, perceraian, waris dan lain-lain) tentang hidup ekonomi dalam bentuk jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan dan lain-lain, tentang hidup kenegaraan, tentang kejahatan (pidana), tentang hubungan Islam dan bukan Islam, tentang hubungan orang kaya dengan orang miskin dan sebagainya. Semua ini dibahas dalam lapangan hukum Islam yang dalam istilah Islamnya disebut ilmu fikih. Fikih memberikan gambaran tentang aspek hukum dari Islam.

Semeritara itu Islam dalam sejarah mengambil bentuk kenegaraan. Dalam perkembangannya terjadi perbedaan faham tentang organisasi negar yang semestinya. Perbedaan faham terbesar dalam soal lembaga politik ini terdapat antara kaum Sunni dan kaum Syi'ah. Kaum Sunni berpendapat bahwa kepala negara tidak mesti dari keturunan Nabi melalui Fatimah dan Ali. Kaum Syi'ah sebaliknya berkeyakinan bahwa hanya keturunan Nabi yang boleh menjadi kepala-negara. Selanjutnya terdapat pula perbedaan faham tentang persoalan apakah jabatan kepala-negara mempunyai sifat turun-temurun dari bapak kepada anak, ataukah pengangkatan kepala-negara didasarkan atas kesanggupan serta keahlian dan bukan atas Islam sebagai negara tentu mempunyai lembaga-lembaga kemasyarakatan lain, seperti lembaga kekeluargaan, lembaga kemiliteran, lembaga kepolisian, lembaga kehakiman dan lembaga pendidikan. Semua ini menggambarkan aspek lembaga kemasyarakatan dalam Islam. 6 Lebih lanjut lagi Islam mengajarkan bahwa Tuhan adalah Pencipta semesta alam. Oleh karena itu perlu dibahas arti penciptaan, materi yang diciptakan, hakekat roh, kejadian alam, hakekat aqal, hakekat wujud, arti qidam (tidak bermula) dan lain-lain. Pemikiran dan pembahasan dalam hal-hal ini dilakukan oleh akal. Maka timbullah persoalan akal dan wahyu serta falsafat dan agama. Ini semua dibahas oleh falsafat dalam Islam.
Akhirnya Islam mempunyai wujud dalam masa. Tahun Islam mulai dihitung dari hijrah Nabi ke Medinah di tahun 622 M dan sekarang Islam telah berusia dekat empat belas abad. Dari Semenanjung Arabia Islam meluas ke Palestina, Suria, Mesopotamia, Persia, India, Asia, Tengah, Malaysia, Indonesia dan Filipina di Timur, dan ke Mesir, Afrika Utara, Spanyol dan Afrika Tengah di Barat kemudian ke Asia Kecil dan dari sana ke Eropah Timur sampai ke Australia

Dengan adanya kontak antara Islam dan kemajuan Barat yang dimulai pada pembukaan abad kesembilan belas yang lalu, umat Islam dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran modern Barat. Dalam Islam timbullah pula pemikiran pembaharuan, yang masih menjadi soal hangat sampai di zaman kita sekarang. Maka di samping aspek-aspek tersebut, terdapat pula aspek modernisasi atau pembaharuan dalam Islam. Jadi Islam, berlainan dengan apa yang umum diketahui, bukan hanya mempunyai satu-dua aspek, tetapi mempunyai berbagai aspek. Islam sebenarnya mempunyai aspek teologi, aspek ibadat, aspek moral, aspek mistisisme, aspek falsafat, aspek sejarah, aspek kebudayaan dan lain sebagainya.

Dalam pada itu aspek teologi tidak hanya mempunyai satu aliran tetapi berbagai aliran : ada aliran yang bercorak liberal, yaitu aliran yang banyak memakai kekuatan akal di samping ke percayaan pada wahyu dan ada pula yang bersifat tradisionil, yaitu aliran yang sedikit memakai akal dan banyak bergantung pada wahyu. Di antara kedua aliran ini terdapat pula aliran-aliran yang tidak terlalu liberal, tetapi tidak pula terlalu tradisionil. Dalam aspek hukum demikian pula terdapat bukan hanya satu mazhab, tetapi berbagai rupa mazhab dan yang diakui sekarang hanya empat yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Nyatalah bahwa Islam mempunyai berbagai rupa aspek, aliran dan mazhab. Pengetahuan Islam hanya dari satu-dua aspek, dan itupun hanya dari satu aliran dan satu mazhab, menimbulkan pengetahuan yang tidak లేన్గ్కప్ tentang Islam.
Islam di Indonesia pada umumnya dikenal hanya dari aspek teologi, dan itupun hanya dari aliran tradisionilnya, dari aspek hukum, yaitu menurut mazhab Syafi'i dan dari aspek ibadat. Aspek-aspek lainnya, moral, mistisisme, falsafat, sejarah dan kebudayaan serta aliran-aliran dan mazhab-mazhab lainnya kurang dikenal. Oleh karena itu pengetahuan kita di Indonesia tentang 7 Islam tidak sempurna. Dengan lain kata hakekat Islam tidak begitu dikenal. Ini menimbulkan kesalah fahaman tentang Islam. Timbul kesalah-fahaman bahwa Islam bersifat sempit dan tidak sesuai dengan kemajuan modern. Karena mengetahui satu mazhab fikih saja, ada hal-hal yang dianggap haram menutut Islam, sedang sebenarnya hal-hal itu haram menurut mazhab tersebut dan tidak menurut mazhab lain.
Demikian pula kesalahfahaman bahwa Islam mengajarkan fatalisme atau jabariah, sedang ini sebenarnya adalah ajaran dari satu aliran tertentu dalam Islam. Aliran lain mempunyai faham free will atau qadariah. Demikian pula timbul kesalah-fahaman bahwa Islam mengajarkan kesenangan materi, karena surga dan neraka diberi gambaran sebagai kesenangan materi dan kesengsaraan jasmani. Ini sebenarnya hanyalah faham golongan tertentu dalam Islam, karena kaum sufi dan kaum filosof menggambarkan sorga dan neraka sebagai keeenangan dan kesengsaraan rohani dan intelektuil. Untuk menghilangkan kesalahan-kesalahan faham itu perlulah diketahui dan diajarkan hakekat Islam, yaitu Islam dalam segala aspeknya. Mengetahui Islam dalam segala aspeknya secara mendetail sudah barang తెంటు tidak mudah dan menghendaki masa yang panjang dan usaha yang kuat. Mungkin orang akan menghabiskan semua umurnya untuk mengatahui itu.
Yang diperlukan hanyalah mengetahui aspek-aspek dan aliran-aliran itu dalam garis besarnya. Sebagai dasar, pengetahuan yang demikian sudah cukup. Kemudian barulah orang mengadakan spesialisasi, yaitu spesialisasi dalam bidang teologi, falsafat dan tasawuf, spesialisasi dalam bidang hukum, spesialisasi dalam bidang sejarah kebudayaan dan sebagainya. Mengadakan spesialisasi sebelum atau dengan tidak mengetahui aspek-aspek dan aliran-aliran lain dalam Islam menimbulkan pengetahuan yang tidak lengkap, bahkan yang salah tentang Islam. Untuk menghindarkannya perlulah pendekatan lama dirobah dengan pendekatan baru.
BAB II
ISLAM DALAM PENGERTIAN YANG SEBENARNYA

Islam adalah agama dalam pengertian definisi nomor delapan tersebut di atas, yaitu agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad s.a.w, sebagai Rasul. Islam pada hakekatnya membawa ajaran-ajaran yang bukan hanya mengenai satu segi, tetapi mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia. Sumber dari ajaran-ajaran yang menganut berbagai aspek itu ialah Al-Qur-an dan hadis.

. Sebagai dijelaskan Al-Qur-an, wahyu ada tiga macam Surat 42 (Al-Syura) ayat 51 dan 52 mengatakan :

Tidak dapat terjadi bagi manusia bahwa Tuhan berbicara dengannya, kecuali melalui wahyu, atau dari belakang tabir ataupun melalui utusan yang dikirim, maka disampaikanlah kepadanya dengan seizin Tuhan apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Tuhan Maha Tinggi dan Maha Bijaksana Demikianlah Kami kirimkan kepadamu roh atas perintah Kami.

Wahyu dalam bentuk pertama tersebut di atas kelihatannya adalah pengertian atau pengetahuan yang tiba-tiba dirasakan seseorang timbul dalam dirinya; timbul dengan tiba-tiba sebagai suatu cahaya yang menerangi jiwanya. Wahyu bentuk kedua, ialah pengalaman dan penglihatan di dalam keadaan tidur atau di dalam keadaan trance. Di dalam bahasa asingnya ini disebut ru'ya (dream) atau kasy (vision). Wahyu bentuk ketiga ialah yang diberikan melalui utusan, atau malaekat, yaitu Jibril dan wahyu serupa ini disampaikan dalam bentuk kata-kata.

Bahwa wahyu yang dalam Al-Qur-an. Surat 26 (AI Syu'ara) ayat 192-195 mengatakan : diturunkan kepada Nabi Muhammad adalah wahyu dalam bentuk ketiga, dijelaskan juga:
Sesungguhnya ini adalah wahyu Tuhan semesta alam. Dibawa turun oleh Roh Setia ke dalam hatimu agar engkau dapat memberi ingat. Dalam bahasa Arab yang jelas.

Selanjutnya Surat 16 (Al-Nahl) ayat 102 menyebutkan :
Katakanlah : Roh Suci membawakannya turun dengan kebenaran dari Tuhanmu untuk meneguhkan (hati) orang yang percaya dan untuk menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang yang berserah diri.

Bahwa yang dimaksud dengan Roh Setia dan Roh Suci adalah Jibril
(Gabrial) dijelaskan oleh Surat 2 (Al-Baqarah) ayat 97 :
“Katakanlah siapa yang menjadi musuh Jibril maka ialah sebenarnya yang membawanya turun ke dalam hatimu dengan seizin Tuhan untuk membenarkan apa yang (datang) sebelumnya dan untuk menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang yang percaya”.

Senin, 06 April 2009

AGAMA DAN PENGERTIAN AGAMA DALAM BERBAGAI BENTUKNYA

Agama dikenal dengan kata din (dari bahasa Arab) dan kata religi dari bahasa Eropa. Agama berasal dari kata Sanskrit. Satu pendapat mengatakan bahwa kata itu tersusun dari dua kata, a = tidak dan gam = pergi, jadi tidak pergi, tetap di tempat, diwarisi turun-temurun. Ada lagi pendapat yg mengatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci. Din dalam bahasa Sepit berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa Arab, kata ini mengandung arti menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasan, kebiasaan. Agama memang membawa peraturan-peraturan yg merupakan hukum, yg harus dipatuhi orang. Religi berasal dari bahasa Latin. Menurut satu pendapat asalnya ialah relegere yg mengandung arti mengumpulkan, membaca. Tetapi menurut pendapat lain kata itu berasal dari religare yg berarti mengikat. Ajaran-ajaran agama memang mempunyai sifat mengikat bagi manusia.

Intisari yg terkandung dalam istilah-istilah di atas ialah ikatan. Agama mengandung arti ikatan-ikatan yg harus dipegang dan dipatuhi manusia. Ikatan ini mempunyai pengaruh yang besar sekali terhadap kehidupan manusia sehari-hari. Ikatan itu berasal dari suatu kekuatan yg lebih tinggi dari manusia. Satu kesatuan gaib yang tak dapat ditangkap dengan pancaindera.
Definisi-definsi agama:
1. Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan gaib yg harus dipatuhi.
2. Pengakuan terhadap adanya kekuatan gaib yg menguasai manusia.
3. Mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yg mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri manusia dan yg mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia.
4. Kepercayaan pada suatu kekuatan gaib yg menimbulkan cara hidup tertentu.
5. Suatu sistem tingkah laku (code of conduct) yg berasal dari suatu kekuatan gaib.
6. Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiban yg diyakini bersumber pada suatu kekuatan gaib.
7. Pemujaan terhadap kekuatan gaib yg timbul dari perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yg terdapat dalam alam sekitar manusia.
8. Ajaran-ajaran yg diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang rasul.
Unsur-unsur penting yg terdapat dalam agama ialah :
1. Kekuatan gaib : Manusia merasa dirinya lemah dan berhajat pada kekuatan gaib itu sebagai tempat minta tolong. Oleh karena itu manusia merasa harus mengadakan hubungan baik dengan kekuatan gaib tersebut. Hubungan baik ini dapat diwujudkan dengan mematuhi perintah dan larangan kekuatan gaib ini.
2. Keyakinan manusia bahwa kesejahteraannya di dunia ini dan hidupnya di akhirat tergantung pada adanya hubungan baik dengan kekuatan gaib yg dimaksud.
3. Respons yang bersifat emosionil dari manusia. Respons itu bisa mengambil bentuk perasaan takut, seperti yg terdapat dalam agama-agama primitif, atau perasaan cinta, seperti yg terdapat dalam agama-agama monoteisme. Selanjutnya respons mengambil bentuk penyembahan yg terdapat dalam agama-agama primitif, atau pemujaan yang terdapat dalam agama-agama monoteisme..
4. Paham adanya yang kudus (sacred) dan suci, dalam bentuk kekuatan gaib, dalam bentuk kitab yang mengandung ajaran-ajaran agama bersangkutan dan dalam bentuk tempat-tempat tertentu. Agama-agam yg terdapat dalam masyarakat ialah dinamisme, animisme dan politeisme.
Dengan kata lain agama monoteisme atau agama tauhid dengan ajaran-ajarannya bermaksud untuk membina manusia yg berjiwa bersih dan berbudi pekerti luhur. Di sinilah terletak salah satu penting dari agama monoteisme bagi hidup kemasyarakatan manusia. Dari individuindividu yg berjiwa bersih dan berbudi pekerti luhurlah masyarakat manusia baik dapat dibina.
Agama-agama yg dimasukkan ke dalam kelompok agama monoteisme, sebagai disebut dalam Ilmu Perbandingan Agama, adalah Islam, Yahudi, Kristen dengan kedua golongan Protestan Katholik yg terdapat di dalamnya, dan Hindu. Ketiga Agama tersebut pertama merupakan satu rumpun. Agama Hindu tidak masuk dalam rumpun ini.
Di antara ketiga agama serumpun ini yg pertama datang ialah agama Yahudi dengan
Nabi-nabi Ibrahim, Ismail, lshaq, Yusuf dan lain-lain; kemudian agama Kristen dengan Nabi Isa, yg datang untuk mengadakan reformasi dalam agama Yahudi. Dan terakhir sekali datang agama Islam dengan Nabi Muhammad s.a.w. Ajaran yg beliau bawa ialah ajaran yg diberikan kepada Nabinabi Ibrahim, Musa, Isa dan lain-lain dalam bentuk murninya.
Sebagai diterangkan oleh Al-Qur-an, ajaran murni itu ialah Islam, menyerahkan diri seluruhnya kepada kehendak Tuhan Yg Maha Esa. Mengenai hal ini Surat Ali lmran ayat 19 mengatakan: Agama (yg benar) dalam pandangan Tuhan ialah Islam (menyerahkan diri kepada Nya). Dan mereka yg diberi Kitab bertikai hanya setelah pengetahuan datang kepada mereka; (dan mereka bertikai) karena dipengaruhi perasaan dengki.
Bahwa Nabi Ibrahim menyerahkan diri kepada Tuhan dan beragama Islam disebut Surat al- Baqarah ayat 131 : Ketika Tuhannya berkata kepadanya (Ibrahim) : "Serahkan dirimu'; ia menjawab : "Aku menyerahkan diriku kepada Tuhan semesta alam'. Surat Ali Imran ayat 67 : Bukanlah Ibrahim seorang Yahudi, bukan pula seorang Kristen, tetapi adalah seorang yg benar (dalam keyakinannya), seorang muslim. Dan bukanlah ia masuk dalam golongan kaum polities.
Ayat 84 dari Surat Ali Imran lebih lanjut mengatakan bahwa bukan hanya agama yang didatangkan kepada Nabi Ibrahim, tetapi juga agama yg didatangkan kepada Nabi-nabi lain adalah. sama dengan agama yg diturunkan kepada Nabi Muhammad : Katakanlah : “Kami percaya kepada apa yg diturunkan kepada kami, kepada apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail serta suku-suku bangsa lain dan kepada apa yang diturunkan kepada Musa, Isa serta Nabi-nabi lain dari Tuhan Mereka. Kami tidak mengadakan perbedaan antara mereka dan kami menyerahkan diri kepada Nya”.
Dari ayat-ayat di atas jelaslah kelihatan bahwa agama-agama Yahudi, Kristen dan Islam adalah satu asal. Sejarah juga mengunjukkan bahwa ketiga agama itu memang mempunyai asal yg satu. Tetapi perkembangan masing-masing dalam sejarah mengambil jurusan yg berlainan, sehingga timbullah perbedaan antara ketiga-tiganya.
Pada mulanya, Yahudi, Kristen dan Islam berdasar atas keyakinan tauhid atau keesaan Tuhan yg serupa. Dalam istilah modern keyakinan ini disebut monoteisme. Tetapi dalam pada itu kemurnian tauhid dipelihara hanya oleh Islam dan Yahudi. Dalam Islam satu dari kedua syahadatnya menegaskan : "Tiada Tuhan selain dari Allah". Dan dalam agama Yahudi Syema atau syahadatnya mengatakan : "Dengarlah Israel, Tuhan kita satu". Tetapi kemurnian tauhid dalam agama Kristen dengan adanya faham Trinitas, sebagai diakui oleh ahli-ahli perbandingan agama, sudah tidak terpelihara lagi.
Agama Hindu, sungguhpun banyak dianggap termasuk dalam golongan agama politeisme, mengandung faham monotesime. Trimurti yg terdiri dari Brahma, Wisynu dan Syiwa mengandung faham tiga sifat atau aspek dari suatu zat Yg Maha Tinggi. Brahma menggambarkan sifat mencipta, Wisynu sifat memelihara dan Syiwa sifat menghancurkan; tiga sifat atau aspek yg terdapat dalam kehidupan di dunia, kejadian, kelangsungan wujud dan kehancuran. Benda-benda didunia terjadi, berwujud untuk waktu tertentu dan kemudian hancur. lni adalah perbuatan Zat Yg Maha Tinggi itu.
Dengan, demikian di antara agama besar yg ada sekarang, hanya Islamlah yang memelihara faham monoteisme yg murni. Monoteisme Kristen dengan faham Trinitasnya dan monoteisme Hindu dengan faham politeisme yg banyak terdapat di dalamnya tidak dapat dikatakan monoteisme murni.








Senin, 30 Maret 2009

Doa yang Mengancam
Sutradara: Hanung BramantyoCerita dan Penulis Skenario: Jujur PranantoPemain: Aming, Titi Kamal, Ramzi, Dedi Sutomo, H Djojon, dan Nani Wijaya. Special Appearances: Cici Tegal, Berliana Febriyanti, Cahya Kamila, Zaskia A Mecca, Oka Antara, Desta Club80’s.
Film ini menunjukkan bagaimana seharusnya kita bersikap terhadap doa-doa yang kita panjatkan. Pengabulan doa, ternyata dilakukan Tuhan dengan cara yang berbeda-beda; langsung, ditunda atau dengan bentuk lain. Sebagai manusia, kita harus sadar sepenuhnya bahwa semua yang kita dapati ini adalah anugerah dari Tuhan. Yang membedakan antara orang sholeh dengan tidak adalah sikapnya dalam menerima anugerah itu. Film ini mengajarkan kita tentang itu.
“Usaha tanpa doa adalah kesombongan, doa tanpa usaha adalah kesia-siaan“
Di dalamnya, kita bisa menemukan pesan moral meskipun muncul dalam dialog yang terkesan sambil lalu. Ketika Madrim mengeluh, Kadir sang sahabat menyaut: “Yang paling makbul itu doa ibu. Gimana mau dapet berkah kalo lo nggak pernah nyenengin emak lo.”
Film ini bukan sekadar menghibur tetapi juga mencerahkan jiwa-jiwa yang kosong, hehe.. Dalam film diceritakan Aming sampai mengancam Tuhan bahwa ia akan murtad jika hidupnya tidak juga berubah. Namun, ketika segala sesuatu dikabulkan namun muncul masalah baru yang lebih pelik, bukankah doa tadi justru didengar oleh setan? Nyata-nyatanya tidak semua doa akan dikabulkan dan kita perlu menyadarinya sebelum mengancam yang kuasa. Doa itu penting. Bisa direfleksikan, sudahkah kita berdoa dengan layak dan pantas?



Makna yang tersirat dari film ini:
1. Kalau pengen punya indera ke-6 (6th sense), ancam aja ALLOH...jadi bisa temenan sama setan. (A'udzubiLLAH min dzalik!) Kesimpulannya, kecuali Nabi, orang2 yang merasa punya kelebihan seperti Madrim, itu bukan lah mauhibah dari ALLOH tapi itu bisikan dari syaithon.
2. Jadi orang harus kerja keras untuk maju. Tapi jangan lupa juga berdo'a & tawakkal. Yakin bahwa ALLOH pasti akan menjawab do'a kita, apa pun cara-NYA...sesuai apa yang kita minta, menggantinya dengan yang lebih baik dari yang kita minta atau akan dijawab di syurga-NYA kelak.
3. Pandai2 lah bersyukur. Jangan hanya merasa kurang & kurang terus. Mensyukuri ni'mat-NYA diiringi dengan do'a & ikhtiar.
4. Jangan lupa sama orang tua & sekeliling kalau udah sukses. Siapa pun & apa pun masa lalu orang tua kita.
5. Jangan pernah berfikir bahwa kehilangan adalah akhir dari segalanya. Karena masih ada hari esok yang nggak pernah kita tahu apa jadinya. Hikmah itu indah. Trust me!
Salutzzzzzzz lah pokoknya..........

Rabu, 31 Desember 2008

PRM

HASIL WAWANCARA PRM


Bagaimanakah sejarah keberadaan Muhammadiyah di daerah setempat?

Keberadaan Muhammadiyah secara structural di daerah setempat dimulai dengan didirikannya ranting Muhammadiyah Sanepo. Berdirinya Ranting Muhammadiyah tersebut diprakarsai oleh pimpinan cabang Muhammadiyah yang menunjuk Bapak Machfuldz sebagai ketua ranting Muhammadiyah. Bapak Machfuldz yang berasal dari keluarga NU menerima jabatan tersebut sampai saat ini. Dan sejak saat itu telah resmi keberadaan Muhammadiyah secara structural di Sanepo Kutoarjo.
Dimulai dengan berdirinya sebuah mushola pribadi yang digunakan untuk kepentingan dakwah Muhammadiyah, maka kantor Pimpinan Ranting Muhammadiyah saat ini berada di kompleks mushola tersebut. Mushola tersebut didirikan di atas tanah warisan yang kemudian secara bersama-sama dengan ahli waris yang lain mendirikan mushola.

Bagaimanakah struktur organisasi Muhammadiyah di daerah setempat?

Berikut adalah susunan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sanepo, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo berdasarkan surat keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Kutoarjo :

Ketua : Machfuldz
Sekretaris : Sarhudi M.Ra’is
Bendahara : Supardi.A
Bagian Tabligh : Wahdan
Bagian Pendidikan : M.Hadi Prayitno
Bagian Pembinaan Kesehatan : Risyanto
Bagian Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat : Dadang Surono
Bagian Ekonomi : Supardi.B

Ditetapkan di Purworejo
Pada tanggal 23 Jumadil Ula 1428 H
9 Juni 2007 M

Oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Kutoarjo
Ketua : Arwan Majid ,S Pd.
NBM : 589304
Sekretaris : Maniso S. Pd.
NBM : 880627


Apa saja kekuatan dan kelemahan dakwah Muhammadiyah di daerah setempat?

Kekuatan
1) Memiliki sumber dana yang cukup untuk mengadakan berbagai kegiatan dakwah
2) Memiliki tempat/kantor yang sudah menetap
3) Memiliki tempat/kantor yang mudah di jangkau, yaitu tempat/kantor yang berada tepat di pinggir jalan Kutoarjo-Kebumen
4) Memiliki struktur organisasi yang jelas

Kelemahan
1) Sulit untuk melakukan regenerasi kepengurusan terbukti dengan dijabatnya kepengurusan selama beberapa periode
2) Jarang mengadakan kegiatan pengajian dikarenakan letaknya yang berdekatan dengan mushola warga yang tepat berada di belakang kantor ranting Muhammadiyah dan berdekatan dengan mesjid Al-Ikhzar alun-alun Kutoarjo. Untuk menghindari perpecahan, maka mushola Ranting Muhammadiyah tidak mengadakan kegiatan sholat Jumat dan tidak mengadakan kegiatan pengajian secara rutin karena kegiatan pengajian secara rutin telah diadakan di mushola warga.



Bagaimanakah keberlanjutan dakwah Muhammadiyah di daerah setempat?

Pengurus Ranting Muhammadiyah Sanepo Kutoarjo mulai menyusun kembali kegiatan – kegiatan yang mengandung unsur dakwah. Kegiatan pengajian akan disusun agar tidak bertabrakan dengan agenda pengajian mushola warga. Pengajian di mushola warga diadakan setiap satu minggu sekali kemudian kegiatan pengajian di PRM direncanakan akan diadakan satu bulan sekali.
Sesuai dengan bidang dakwah Muhammadiyah yang lebih memfokuskan pada 3 bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, dan sosial maka Pimpinan Ranting Muhammadiyah melakukan dakwah pada 3 bidang tersebut.
Di bidang pendidikan, dengan koordinator Bapak Hadi Prayitno. Di dalam mushola PRM Sanepo Kutoarjo juga dilengkapi dengan perpustakaan mini yang dipenuhi dengan buku-buku pengetahuan tentang Islam yang dapat dibaca oleh pengunjung mushola.
Di bidang kesehatan, dengan koordiantor Bapak Risyanto.
Di bidang sosial, dengan coordinator Bapak Dadang Surono yang menjabat bagian Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat. Kantor PRM di Sanepo menggerakkan kegiatan amal usaha Muhammadiyah, yaitu dengan menyewakan sebagian bangunan sebagai kantor notaris dan warung internet. Dari sana diharapkan dapat membantu kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kantor PRM Sanepo Kutoarjo.

Senin, 15 Desember 2008

అబౌట్ Muhammadiyah

I. IJTIHAD

Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Menurut bahasa, ijtihad berarti (bahasa Arab اجتهاد) Al-jahd atau al-juhd yang berarti la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Dalam al-quran disebutkan:
“..walladzi lam yajidu illa juhdahum..” (at-taubah:79)
artinya: “… Dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain kesanggupan”(at-taubah:79)
Kata al-jahd beserta serluruh turunan katanya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi.
Dalam pengertian inila Nabi mengungkapkan kata-kata:
“Shallu ‘alayya wajtahiduu fiddua’”
artinya:”Bacalah salawat kepadaku dan bersungguh-sungguhlah dalam dua”
Demikian dengan kata Ijtihad “pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.” Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata “ijtihad” dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan. Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah, dimana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.
Dan di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah “penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u ‘l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma’qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari’ah- yang terkenal dengan “mashlahat.” Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua kelompok ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi. Dalam tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas. Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fxqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara’ (hukum Islam).
Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1) Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain.
2) Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’i, yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum i’tiqadi atau hukum khuluqi,
3) Status hukum syar’i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.
Jadi apabila kita konsisten dengan definisi ijtihad diatas maka dapat kita tegaskan bahwa ijtihad sepanjang pengertian istilah hanyalah monopoli dunia hukum. Dalam hubungan ini komentator Jam’u ‘l-Jawami’ (Jalaluddin al-Mahally) menegaskan, “yang dimaksud ijtihad adalah bila dimutlakkan maka ijtihad itu bidang hukum fiqih/hukum furu’. (Jam’u ‘l-Jawami’, Juz II, hal. 379).
Atas dasar itu ada kekeliruan pendapat sementara pihak yang mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat yang nyeleneh atau syadz ini dipelopori al-Jahidh, salah seorang tokoh mu’tazilah. Dia mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat ini bukan saja menunjukkan inkonsistensi terhadap suatu disiplin ilmu (ushul fiqh), tetapi juga akan membawa konsekuensi pembenaran terhadap aqidah non Islam yang dlalal. Lantaran itulah Jumhur ‘ulama’ telah bersepakat bahwa ijtihad hanyaberlaku di bidang hukum (hukum Islam) dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Fungsi Ijtihad
Meski al quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh al quran maupun al hadist. selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya al quran dengan kehidupan modern. sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan ajaran islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam al quran atau al hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam al quran atau al hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam al quran dan al hadist, pada saat itulah maka umat islam memerlukan ketetapan ijtihad. Tapi yang berhak membuat ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham al quran dan al hadist.
Kedudukan Ijtihad
Berbeda dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagi berikut :
§ Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif.
§ Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat tapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.
§ Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan � ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.
§ Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.
§ Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.
Cara ber-Ijtihad
Dalam melaksanakan ijtihad, para ulama telah membuat methode-methode antara lain sebagai berikut :
1. Qiyas = reasoning by analogy
Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh al-Qur'an / as-Sunnah, karena ada sebab yang sama. Contoh : Menurut al-Qur'an surat al-Jum'ah 9; seseorang dilarang jual beli pada saat mendengar adzan Jum'at. Bagaimana hukumnya perbuatan-perbuatan lain ( selain jual beli ) yang dilakukan pada saat mendengar adzan Jum'at ? Dalam al-Qur'an maupun al-Hadits tidak dijelaskan. Maka hendaknya kita berijtihad dengan jalan analogi. Yaitu : kalau jual beli karena dapat mengganggu shalat Jum'at dilarang, maka demikian pula halnya perbuatan-perbuatan lain, yang dapat mengganggu shalat Jum'at, juga dilarang. Contoh lain : Menurut surat al-Isra' 23; seseorang tidak boleh berkata uf ( cis ) kepada orang tua. Maka hukum memukul, menyakiti dan lain-lain terhadap orang tua juga dilarang, atas dasar analogi terhadap hukum cis tadi. Karena sama-sama menyakiti orang tua. Pada zaman Rasulullah saw pernah diberikan contoh dalam menentukan hukum dengan dasar Qiyas tersebut. Yaitu ketika � Umar bin Khathabb berkata kepada Rasulullah saw : Hari ini saya telah melakukan suatu pelanggaran, saya telah mencium istri, padahal saya sedang dalam keadaan berpuasa. Tanya Rasul : Bagaimana kalau kamu berkumur pada waktu sedang berpuasa ? Jawab �Umar : tidak apa-apa. Sabda Rasul : Kalau begitu teruskanlah puasamu.
2. Ijma' = konsensus = ijtihad kolektif.
Yaitu persepakatan ulama-ulama Islam dalam menentukan sesuatu masalah ijtihadiyah. Ketika �Ali bin Abi Thalib mengemukakan kepada Rasulullah tentang kemungkinan adanya sesuatu masalah yang tidak dibicarakan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, maka Rasulullah mengatakan : " Kumpulkan orang-orang yang berilmu kemudian jadikan persoalan itu sebagai bahan musyawarah ". Yang menjadi persoalan untuk saat sekarang ini adalah tentang kemungkinan dapat dicapai atau tidaknya ijma tersebut, karena ummat Islam sudah begitu besar dan berada diseluruh pelosok bumi termasuk para ulamanya.
3. Istihsan = preference
Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran Islam seperti keadilan, kasih sayang dan lain-lain. Oleh para ulama istihsan disebut sebagai Qiyas Khofi ( analogi samar-samar ) atau disebut sebagai pengalihan hukum yang diperoleh dengan Qiyas kepada hukum lain atas pertimbangan kemaslahatan umum. Apabila kita dihadapkan dengan keharusan memilih salah satu diantara dua persoalan yang sama-sama jelek maka kita harus mengambil yang lebih ringan kejelekannya. Dasar istihsan antara lain surat az-Sumar 18.

4. Mashalihul Mursalah = utility
yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syari'at. Perbedaan antara istihsan dan mashalihul mursalah ialah : istihsan mempertimbangkan dasar kemaslahan ( kebaikan ) itu dengan disertai dalil al-Qur'an / al-Hadits yang umum, sedang mashalihul mursalah mempertimbangkan dasar kepentingan dan kegunaan dengan tanpa adanya dalil yang secara tertulis exsplisit dalam al-Qur'an / al-Hadits.

Sebagaimana istilah jihad, istilah ijtihad sering mengalami reduksi, bahkan manipulasi. Dengan kata lain, makna hakiki ijtihad sering menjadi sangat bias dan menyimpang jauh. Akibatnya, di antara kaum Muslim, ketika melontarkan suatu pendapat, banyak yang dengan enteng mengklaim bahwa itu adalah ‘ijtihad’-nya; padahal dia jauh dari karakteristik sebagai mujtahid. Ini tidak lain karena ada semacam kebiasaan buruk di tengah-tengah kita, yakni sering memaknai suatu istilah khas Islam hanya dilihat dari sisi bahasanya semata, bukan dari pemahaman syar‘i-nya. Oleh karena itu, Telaah Kitab kali ini bermaksud meluruskan kembali makna ijtihad, dengan merujuk pada penjelasan yang ada dalam kitab, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, I/197, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, di samping yang terdapat dalam beberapa kitab yang lain. Selamat membaca!
Definisi Ijtihad
Secara literal, kata ijtihâd merupakan pecahan dari kata jâhada, yang artinya badzlu al-wus‘i (mencurahkan segenap kemampuan). (Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm.114). Ijtihad juga bermakna, “Istafrâgh al-wus‘i fî tahqîq amr min al-umûr mustalzim li al-kalafat wa al-musyaqqaq.” (mencurahkan seluruh kemampuan dalam men-tahqîq (meneliti dan mengkaji) suatu perkara yang meniscayakan adanya kesukaran dan kesulitan). (Al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, II/309).
Di kalangan ulama ushul, ijtihad diistilahkan dengan, “istafrâgh al-wus‘î fî thalab adz-dzann bi syai’i min ahkâm asy-syar‘iyyah ‘alâ wajh min an-nafs al-‘ajzi ‘an al-mazîd fîh (mencurahkan seluruh kemampuan untuk menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil dzanni hingga batas tidak ada lagi kemampuan melakukan usaha lebih dari apa yang telah dicurahkan.” (Al-Amidi, ibid., hlm. 309. Lihat juga: an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, I/197).
Berdasarkan definisi di atas, kita bisa menyimpulkan, bahwa iijtihad adalah proses menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan segenap tenaga dan kemampuan hingga tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu. Dengan kata lain, suatu aktivitas diakui sebagai ijtihad jika memenuhi tiga poin berikut ini:
Pertama, ijtihad hanya melibatkan dalil-dalil yang bersifat zhanni. Menurut al-Amidi, hukum-hukum yang sudah qath‘i (pasti) tidak digali berdasarkan proses ijtihad. Artinya, ijtihad tidak berhubungan atau melibatkan dalil-dalil yang bersifat qath‘i, tetapi hanya melibatkan dalil-dalil yang bersifat zhanni. Atas dasar itu, ijtihad tidak berlaku pada perkara-perkara akidah maupun hukum-hukum syariat yang dalilnya qath‘i; misalnya wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri, hukum razam/cambuk bagi pezina, hukum bunuh bagi orang-orang yang murtad, dan lain sebagainya.
Kedua, ijtihad adalah proses menggali hukum syariat, bukan proses untuk menggali hal-hal yang bisa dipahami oleh akal secara langsung (ma‘qûlât) maupun perkara-perkara yang bisa diindera (al-mahsûsât). Penelitian dan uji coba di dalam laboratorium hingga menghasilkan sebuah teorema maupun hipotesis tidak disebut dengan ijtihad.
Ketiga, ijtihad harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan mengerahkan puncak tenaga dan kemampuan hingga taraf tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari apa yang telah dilakukan. Seseorang tidak disebut sedang berijtihad jika ia hanya mencurahkan sebagian kemampuan dan tenaganya, padahal ia masih mampu melakukan upaya lebih dari yang telah ia lakukan. (Al-Amidi, op.cit., II/309).
Ijtihad berbeda dengan tarjîh maupun baths al-masâ’il. Tarjîh adalah aktivitas untuk meneliti, mengkaji, dan menetapkan mana pendapat yang paling râjih (kuat) di antara pendapat-pendapat yang ada. Baths al-masâ’il tidak berbeda dengan tarjîh, meskipun kadang-kadang juga dilakukan pembahasan-pembahasan hukum-hukum tertentu berdasarkan kaidah-kaidah ijtihad. Akan tetapi, aktivitas semacam ini dilakukan secara berkelompok, bukan individual. Padahal, ijtihad adalah aktivitas individual, bukan aktivitas kelompok.
Lingkup Ijtihad
Sebagaimana definisi ijtihad di atas, lingkup ijtihad hanya terbatas pada penggalian hukum syariat dari dalil-dalil dzanni. Ijtihad tidak boleh memasuki wilayah yang sudah pasti (qath‘i), maupun masalah-masalah yang bisa diindera dan dipahami secara langsung oleh akal.
Di dalam al-Quran ada ayat-ayat yang jelas penunjukkannya (qath‘i), ada pula yang penunjukkannya zhanni. Ijtihad tidak boleh dilakukan pada ayat-ayat yang jelas (qath‘i) maknanya, misalnya masalah-masalah akidah, kewajiban shalat lima waktu, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya. Perkara-perkara semacam ini bukanlah lingkup ijtihad. Sebab, masalah-masalah seperti ini sudah sangat jelas dan tidak boleh ada kesalahan di dalamnya. Siapa saja yang salah dalam mempersepsi perkara-perkara yang sudah qath‘i, maka ia telah terjatuh dalam dosa dan berhak mendapatkan azab Allah Swt. Sebaliknya, kesalahan dalam perkara-perkara ijtihadiah (zhanni) tidak akan menjatuhkan pelakunya dalam dosa dan maksiyat. (Al-Amidi, ibid., II/311).
Ijtihad hanya terjadi dan berlaku pada wilayah furû‘ (cabang) dan zhanni. Perkara-perkara semacam ini disebut perkara ijtihadiah. Disebut demikian karena ia masih membuka ruang terjadinya perbedaan interpretasi. Adapun perkara yang melibatkan dalil qath‘i, tidak boleh disebut sebagai perkara ijtihadiah.
Haramnya memilih kepala negara yang berhaluan sekular dan tidak mendukung penerapan syariat Islam bukanlah perkara ijtihadiah. Sebab, kebatilan dan pertentangan sekularisme dengan Islam adalah perkara qath‘i. Kewajiban menerapkan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat dan negara juga merupakan perkara yang pasti dan tidak boleh ada perselisihan. Kewajiban menegakkan kembali Khilafah Islamiyah juga merupakan perkara pasti yang tidak boleh ada perbedaan di kalangan Muslim.
Sayangnya, sebagian orang malah menolak penerapan syariat Islam dan penegakkan Khilafah Islamiah dengan dalih ijtihad dan ijtihadiah. Mereka menganggap bahwa perbedaan dalam masalah semacam ini masih dalam kategori boleh. Alasannya, masing-masing orang mempunyai ijtihad sendiri-sendiri dan sah-sah saja jika hasil ijtihadnya berbeda. Akibatnya, umat tidak bisa memilah mana pendapat yang telah menyimpang dari syariat Islam dan mana pendapat yang masih terkategori pendapat islami. Ketika disampaikan bahwa berhukum dengan aturan Allah merupakan kewajiban, dengan entengnya mereka menyatakan, “Itu kan ijtihad Anda? Kami mempunyai pendapat dan ijtihad sendiri dalam masalah ini. Jika kami berbeda dengan Anda, Anda tetap harus menghargai pendapat kami, dan tidak boleh menyalahkan kami. Bukankah salah dalam ijtihad tidak berdosa?”
Semua ini diakibatkan karena umat tidak lagi memahami lingkup ijtihad; mana yang terkategori perkara ijtihadiah dan mana yang bukan. Akhirnya, umat tidak bisa membedakan pendapat islami dan pendapat yang telah menyimpang dari akidah dan syariat Islam.
Syarat-syarat Mujtahid
Seseorang layak untuk berijtihad jika telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Pertama, memahami dalil-dalil sam‘i (naqli) yang digunakan untuk membangun kaidah-kaidah hukum. Yang dimaksud dengan dalil sam‘i adalah al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma. Seorang mujtahid harus memahami al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma berikut klasifikasi dan kedudukannya. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk memahami, menimbang, mengkompromikan, serta men-tarjîh dalil-dalil tersebut jika terjadi pertentangan. Kemampuan untuk memahami dan dalil-dalil sam‘i dan menimbang dalil-dalil tersebut merupakan syarat pokok bagi seorang mujtahid.
Kedua, memahami arah penunjukkan dari suatu makna yang sejalan dengan pemahaman orang Arab dan dipakai oleh para ahli balâghah (retorika bahasa Arab).
Seorang mujtahid disyaratkan harus memiliki kemampuan bahasa yang mencakup kemampuan untuk memahami makna suatu kata, makna balâghah-nya, dalâlah-nya, pertentangan makna yang dikandung suatu kata, serta mana makna yang lebih kuat—setelah dibandingkan dengan riwayat tsiqqah dan perkataan ahli bahasa. Seorang mujtahid tidak cukup hanya mengerti dan menghapal arti sebuah kata berdasarkan pedoman kamus. Akan tetapi, ia harus memahami semua hal yang berkaitan dengan kata tersebut dari sisi kebahasaan. (An-Nabhani, op.cit., I/213-216. Lihat juga: Al-Amidi, op.cit. II/309-311).


Kesalahan Persepsi Seputar Ijtihad
Pertama, sebagian kaum Muslim memahami bahwa semua orang berhak dan layak melakukan ijtihad. Mereka berdalil bahwa setiap mukallaf dibekali Allah dengan akal yang sama dan setiap Mukmin wajib mengerti hukum syariat berdasarkan pemahamannya sendiri. Untuk itu, setiap orang berhak melakukan ijtihad meskipun ijtihadnya bisa jadi salah.
Mereka juga beralasan bahwa ijtihad harus tetap ada hingga Hari Kiamat untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang terus berkembang. Untuk itu, jika setiap orang tidak diberi hak berijtihad, tentu akan terjadi stagnasi ijtihad. Padahal, stagnasi ijtihad tidak boleh terjadi di tengah-tengah masyarakat Islam.
Benar, setiap Muslim diperintahkan untuk terikat dengan aturan Allah Swt. Seseorang tidak mungkin bisa terikat dengan aturan Allah jika ia tidak mengerti hukum syariat. Padahal, jalan satu-satunya untuk menggali hukum adalah ijtihad. Oleh karena itu, adanya ijtihad merupakan kewajiban bagi kaum Muslim. Namun demikian, ijtihad—sebagaimana definisinya—adalah aktivitas yang sangat sulit dan berat. Ijtihad juga membutuhkan syarat-syarat yang tidak mudah. Hanya orang-orang yang memiliki kelayakan dan kemampuan saja yang berhak melakukan ijtihad. Orang-orang yang tidak memiliki kemampuan dan kelayakan tentu tidak akan mampu melakukan ijtihad sesuai dengan tuntunan Allah Swt. Jika ia memaksakan diri berijtihad, tentu saja hukum yang ia gali lebih banyak didasarkan pada hawa nafsunya, bukan didasarkan pada dalil-dalil syariat dan kaidah istinbâth yang benar. Padahal Allah Swt. melarang kaum Muslim berhukum berdasarkan hawa nafsunya.
Ijtihad memang harus dilakukan hingga akhir zaman untuk mejawab persoalan-persoalan baru yang tidak ditemukan pada masa sebelumnya. Akan tetapi, ini tidak berarti semua orang memiliki hak untuk melakukan ijtihad dengan alasan agar ijtihad tidak mandeg. Syarat-syarat kelayakan untuk melakukan ijtihad tetap harus dipenuhi. Orang yang tidak memiliki kemampuan dan memenuhi syarat-syarat ijtihad dilarang melakukan ijtihad. Dengan kata lain, pintu ijtihad tertutup bagi orang yang tidak memenuhi syarat kelayakan ijtihad.
Kedua, dengan dalih ijtihad dan masalah ijtihadiah banyak orang yang akhirnya bersifat permissive terhadap keragaman pendapat. Padahal, tidak jarang perbedaan pendapat dalam masalah itu sudah menyangkut hal-hal yang bersifat qath‘i, bukan lagi zhanni. Contohnya perbedaan pendapat di kalangan kaum Muslim tentang sistem pemerintahan Islam. Ada sebagian kaum Muslim berpendapat bahwa penerapan Islam bisa diwujudkan dalam koridor sistem pemerintahan apapun, baik republik, kekaisaran, federasi, dan sebagainya. Sebagian yang lain berpendapat bahwa syariat Islam tidak harus diterapkan secara struktural dan formal, yang penting adalah substansi dan nilai-nilainya. Sebagian lagi berpendapat bahwa penerapan syariat Islam boleh dilakukan secara bertahap, bukan serentak. Perbedaan-perbedaan pendapat dalam hal semacam ini sesungguhnya adalah perbedaan pendapat yang dilarang dalam Islam. Sebab, masalah sistem pemerintahan di dalam Islam bukanlah termasuk masalah ijtihadiah. Nash-nash syariat yang sharîh (jelas) telah menyatakan bahwa sistem pemerintahan di dalam Islam adalah Khilafah Islamiyah, bukan sistem yang lain.
Ketiga, dengan alasan ijtihadiah juga sebagian kaum Muslim telah menutup diri dari pendapat lain. Dengan kata lain, mereka enggan untuk mencari dan mengkaji mana pendapat yang paling kuat dan benar berdasarkan prinsip quwwah ad-dalîl (kekuataan argumentasi). Dalam masalah furû‘, meskipun kaum Muslim diperbolehkan berbeda pendapat dan pandangan, mereka diperintahkan untuk mencari dan memilih pendapat yang paling râjih dan kuat. Seorang Muslim harus beramal dengan hukum yang dianggapnya paling benar dan kuat. Ia tidak boleh beramal dengan hukum yang dianggapnya salah dan lemah. Atas dasar itu, seorang Muslim tidak boleh menolak pendapat yang lebih kuat dan râjih. Bersikukuh pada pendapat yang sudah terbukti lemah dan ringkih adalah tindakan dosa yang dicela oleh Islam. Sebab, bolehnya kaum Muslim berbeda pendapat dalam masalah furû‘ tidak menafikan wajibnya mereka mencari dan memegang pendapat yang paling kuat dan râjih.


II. GERAKAN MUHAMMADIYAH
a. Biografi dari Muhammadiyah

Ahmad Dahlan Nama kecil K.H. Ahmad Dahlan adalah Muhammad Darwisy. Ia merupakan anak keempat dari tujuh orang bersaudara yang keseluruhanya saudaranya perempuan, kecuali adik bungsunya. Dalam silsilah ia termasuk keturunan yang kedua belas dari Maulana Malik Ibrahim, seorang wali besar dan seorang yang terkemuka diantara Wali Songo, yang merupakan pelopor pertama dari penyebaran dan pengembangan Islam di Tanah Jawa (Kutojo dan Safwan, 1991). Adapun silsilahnya ialah Muhammad Darwisy (Ahmad Dahlan) bin KH. Abu Bakar bin KH. Muhammad Sulaiman bin Kyai Murtadla bin Kyai Ilyas bin Demang Djurung Djuru Kapindo bin Demang Djurung Djuru Sapisan bin Maulana Sulaiman Ki Ageng Gribig (Djatinom) bin Maulana Muhammad Fadlullah (Prapen) bin Maulana 'Ainul Yaqin bin Maulana Ishaq bin Maulana Malik Ibrahim (Yunus Salam, 1968: 6).Pada umur 15 tahun, beliau pergi haji dan tinggal di Mekah selama lima tahun. Pada periode ini, Ahmad Dahlan mulai berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran pembaharu dalam Islam, seperti Muhammad Abduh, Al-Afghani, Rasyid Ridha dan Ibnu Taimiyah. Ketika pulang kembali ke kampungnya tahun 1888, beliau berganti nama menjadi Ahmad Dahlan.Pada tahun 1903, beliau bertolak kembali ke Mekah dan menetap selama dua tahun. Pada masa ini, beliau sempat berguru kepada Syeh Ahmad Khatib yang juga guru dari pendiri NU, K.H. Hasyim Asyari. Pada tahun 1912, ia mendirikan Muhammadiyah di kampung Kauman, Yogyakarta.Sepulang dari Mekkah, ia menikah dengan Siti Walidah, sepupunya sendiri, anak Kyai Penghulu Haji Fadhil, yang kelak dikenal dengan Nyai Ahmad Dahlan, seorang Pahlawanan Nasional dan pendiri Aisyiyah. Dari perkawinannya dengan Siti Walidah, KH. Ahmad Dahlan mendapat enam orang anak yaitu Djohanah, Siradj Dahlan, Siti Busyro, Irfan Dahlan, Siti Aisyah, Siti Zaharah (Kutojo dan Safwan, 1991). Disamping itu KH. Ahmad Dahlan pernah pula menikahi Nyai Abdullah, janda H. Abdullah. la juga pernah menikahi Nyai Rum, adik Kyai Munawwir Krapyak. KH. Ahmad Dahlan juga mempunyai putera dari perkawinannya dengan Ibu Nyai Aisyah (adik Adjengan Penghulu) Cianjur yang bernama Dandanah. Beliau pernah pula menikah dengan Nyai Yasin Pakualaman Yogyakarta (Yunus Salam, 1968: 9).Disamping aktif dalam menggulirkan gagasannya tentang gerakan dakwah Muhammadiyah, ia juga tidak lupa akan tugasnya sebagai pribadi yang mempunyai tanggung jawab pada keluarganya. Disamping itu, ia juga dikenal sebagai seorang wirausahawan yang cukup berhasil dengan berdagang batik yang saat itu merupakan profesi entrepreneurship yang cukup menggejala di masyarakat.Sebagai seorang yang aktif dalam kegiatan bermasyarakat dan mempunyai gagasan-gagasan cemerlang, Dahlan juga dengan mudah diterima dan dihormati di tengah kalangan masyarakat, sehingga ia juga dengan cepat mendapatkan tempat di organisasi Jam'iyatul Khair, Budi Utomo, Syarikat Islam dan Comite Pembela Kanjeng Nabi Muhammad SAW.Pada tahun 1912, Ahmad Dahlan pun mendirikan organisasi Muhammadiyah untuk melaksanakan cita-cita pembaharuan Islam di bumi Nusantara. Ahmad Dahlan ingin mengadakan suatu pembaharuan dalam cara berpikir dan beramal menurut tuntunan agama Islam. la ingin mengajak umat Islam Indonesia untuk kembali hidup menurut tuntunan al-Qur'an dan al-Hadits. Perkumpulan ini berdiri bertepatan pada tanggal 18 Nopember 1912. Dan sejak awal Dahlan telah menetapkan bahwa Muhammadiyah bukan organisasi politik tetapi bersifat sosial dan bergerak di bidang pendidikan.Gagasan pendirian Muhammadiyah oleh Ahmad Dahlan ini juga mendapatkan resistensi, baik dari keluarga maupun dari masyarakat sekitarnya. Berbagai fitnahan, tuduhan dan hasutan datang bertubi-tubi kepadanya. la dituduh hendak mendirikan agama baru yang menyalahi agama Islam. Ada yang menuduhnya kyai palsu, karena sudah meniru-niru bangsa Belanda yang Kristen dan macam-macam tuduhan lain. Bahkan ada pula orang yang hendak membunuhnya. Namun rintangan-rintangan tersebut dihadapinya dengan sabar. Keteguhan hatinya untuk melanjutkan cita-cita dan perjuangan pembaharuan Islam di tanah air bisa mengatasi semua rintangan tersebut.Pada tanggal 20 Desember 1912, Ahmad Dahlan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mendapatkan badan hukum. Permohonan itu baru dikabulkan pada tahun 1914, dengan Surat Ketetapan Pemerintah No. 81 tanggal 22 Agustus 1914. Izin itu hanya berlaku untuk daerah Yogyakarta dan organisasi ini hanya boleh bergerak di daerah Yogyakarta. Dari Pemerintah Hindia Belanda timbul kekhawatiran akan perkembangan organisasi ini. Itulah sebabnya kegiatannya dibatasi.Walaupun Muhammadiyah dibatasi, tetapi di daerah lain seperti Srandakan, Wonosari dan Imogiri dan lain-Iain tempat telah berdiri cabang Muhammadiyah. Hal ini jelas bertentangan dengan keinginan pemerintah Hindia Belanda. Untuk mengatasinya, maka KH. Ahmad Dahlan menyiasatinya dengan menganjurkan agar cabang Muhammadiyah di luar Yogyakarta memakai nama lain. Misalnya Nurul Islam di Pekalongan, Ujung Pandang dengan nama Al-Munir, di Garut dengan nama Ahmadiyah. Sedangkan di Solo berdiri perkumpulan Sidiq Amanah Tabligh Fathonah (SATF) yang mendapat pimpinan dari cabang Muhammadiyah.Bahkan dalam kota Yogyakarta sendiri ia menganjurkan adanya jama'ah dan perkumpulan untuk mengadakan pengajian dan menjalankan kepentingan Islam. Perkumpulan-perkumpulan dan Jama'ah-jama'ah ini mendapat bimbingan dari Muhammadiyah, yang diantaranya ialah Ikhwanul Muslimin, Taqwimuddin, Cahaya Muda, Hambudi-Suci, Khayatul Qulub, Priya Utama, Dewan Islam, Thaharatul Qulub, Thaharatul-Aba, Ta'awanu alal birri, Ta'ruf bima kanu wal- Fajri, Wal-Ashri, Jamiyatul Muslimin, Syahratul Mubtadi (Kutojo dan Safwan, 1991: 33).Gagasan pembaharuan Muhammadiyah disebarluaskan oleh Ahmad Dahlan dengan mengadakan tabligh ke berbagai kota, disamping juga melalui relasi-relasi dagang yang dimilikinya. Gagasan ini ternyata mendapatkan sambutan yang besar dari masyarakat di berbagai kota di Indonesia. Ulama-ulama dari berbagai daerah lain berdatangan kepadanya untuk menyatakan dukungan terhadap Muhammadiyah. Muhammadiyah makin lama makin berkembang hampir di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1921 Dahlan mengajukan permohonan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan cabang-cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Permohonan ini dikabulkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 2 September 1921.Sebagai seorang yang demokratis dalam melaksanakan aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, Dahlan juga memfasilitasi para anggota Muhammadiyah untuk proses evaluasi kerja dan pemilihan pemimpin dalam Muhammadiyah. Selama hidupnya dalam aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, telah diselenggarakan dua belas kali pertemuan anggota (sekali dalam setahun), yang saat itu dipakai istilah AIgemeene Vergadering (persidangan umum).
b. Berdirinya Muhammadiyah berikut hal-hal yang Melatarbelakangi Berdirinya
Sejarah singkat berdirinya Muhammadiyah
sumber buku : Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam (dalam Perspektif Historis dan Ideologis) Drs H Mustafa Kaml Pasha , B. EdAhmad Adaby Darban , SU
Perserikatan Muhammadiyah sudah dikenal luas sejak beberapa puluh tahun yang lalu , oleh masyarakat Internasioanal , khususnya oleh masyarakat 'alam Ialamy. Nama Muhammadiyah sudah sangat akrab di telinga masayarkat pada umumnya .Adapun arti nama muhammadiyah dapat dilihat dari dua segi , yaitu arti bahasa atau etimologis dan arti istilah atau terminologis.
Arti Bahasa atau estimologis :
Muhammadiyah berasal dari kata bahasa arab "Muhammad" yaitu nama nabi atau Rasul yang terakhir.Kemudian mendapatkan "ya nisbiyah "yang artinya menjeniskan .Jadi Muhammadiyah berarti umatnya Muhammad atau pengikut Muhammad. Yaitu semua oraqng yang menyakini bahwa Muhammad adalah hamba dan pesuruh Allah yang terakhir .Denga demikian siapapun yang beragama Islam maka dia adalah orang Muhammadiyah , tanpa dilihat atau dibatasi oleh perbedaan Organisasi, golongan bangsa , geografis , etnis , dsb.
Arti Istilah atau terminologis :
Muhammadiyah adlah gerakan Islam , Dakwah AmarMakruf Nahi Munkar , berasa Islam dan bersumber Al Qur'an dan Sunah didirikan oleh KHA . Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijah 1330 H, bertepatan tanggal 18 November 1912 M di kota Yogyakarta .Gerakan ini diberi nama Muhammadiyah denga maksud untuk berta'faul (berpengharapan baik )dapat menconytoh dan meneladani jejeak perjuangan nabi Muhammad SAW. dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam semata - mata demi terwujudnya Izzul Islam wal Muslimin, kejayaan Islam sebagai idealita dan kemulian hidup umat Ilam sebagai realita.
Latar Belakang berdirinya Muhammadiyah1.Faktor subyektif
Faktor Subyektif yang sangat kuat , bahkan dikatakan sbagai faktor utama dan faktor penentu yang mendorong berdiri8nya Muhammadiyah adlah hasil pendalaman KHA . Dahlan terhadap Al Qur'an dalm menelaah , membahas dan meneliti dan menbkaji kandunagn isinya .Sikap KHA Dahlan seprti ini sesunguhnya dalam rangka melaksanakan firman Allah sebagaimana yang tersimpul dalam dalam surat An-Nisa ayat 82 dan surat MUhammad ayat 24 yaitu melakukan taddabur atau memperhatikan dan mencermati dengan penuh ketelitian terhadap apa yang tersirat dalam ayat .Sikap seperti ini pulalah yang dilakukan KHA Dahaln ketika menatap surat Ali Imran ayat 104 :
:"Dan hendaklah ada diantara kamu sekalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan , menyuruh kepada yang makruf dan mencegah yang munkar , merekalah orang - orang yanag beruntung ".
Memahami seruan diatas , KHA Dahlan tergerak hatinya untuk membangansebauh perkumpulan , organisasi atau persyarikatan yang teratur dan rapi yang tugasnya berkhidmad pada malaksanakan misi dakwah Islam amar Makruf Nahi Munkar di tengah masyarakat kita .
2. Faktor Obyektif
Ada beberapa sebab yang bersifat objektif yang melatarbelakangi berdirinya Muhammadiyah, yang sebagian dapat dikelompokkan dalam faktor internal, yaitu faktor-faktor penyebab yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat Islam Indonesia, dan sebagiannya dapat dimasukkan ke dalam faktor eksternal, yaitu faktor-faktor penyebab yang ada di luar tubuh masyarakat Islam Indonesia.

Faktor obyektif yang bersifat internal
a. Ketidakmurnian amalan Islam akibat tidak dijadikannya Al-Quran dan as-Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagian besar umat Islam Indonesia
b. Lembaga pendidikan yang dimiliki umat Islam belum mampu menyiapkan generasi yang siap mengemban misi selaku ”Khalifah Allah di atas bumi”
Faktor obyektif yang bersifat eksternal
a. Semakin meningkatnya Gerakan Kristenisasi di tengah-tengah masyarakat Indonesia
b. Penetrasi Bangsa-bangsa Eropa, terutama Bangsa Belanda ke Indonesia
c. Pengaruh dari Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam.




c. Lambang Muhammadiyah

a. Bentuk Lambang



Lambang persyarikatan berbentuk matahari yang memancarkan dua belas sinar yang mengarah ke segala penjuru, dengan sinarnya yang putih bersih bercahaya. Di tengah-tengah matahari terdapat tulisan dengan huruf Arab; Muhammadiyah. Pada lingkaran atas yang mengelilingi tulisan Muhammadiyah terdapat: tulisan berhuruf Arab, berujud kalimat syahadat tauhid: “Asyhadu anla ila-ha illa Allah” (saya bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan kecuali Allah), dan pada lingkaran bagian bawah tertulis kalimat syahadat Rasul “Waasyhadu anna Muhammadan Rasulullahi” (dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah). Seluruh gambar matahari dengan atributnya berwarna putih dan terletak di atas warna dasar hijau daun.
b. Maksud Lambang
Matahari adalah merupakan salah satu benda langit ciptaan (makhluk) Allah. Dalam sistem tata surya matahari menempati posisi sentral (heliosentris) yaitu menjadi titik pusat dari semua planet-planet lain. Matahari merupakan benda langit yang dari dirinya sendiri memiliki kekuatan memancarkan sinar panas yang sangat berguna bagi kehidupan biologis semua makhluk hidup yang ada di bumi. Dan tanpa panas sinar matahari bumi akan membeku dan gelap gulita, sehingga semua makhluk hidup tidak mungkin dapat meneruskan kehidupannya.
Muhammadiyah menggambarkan jati diri, gerak serta manfaatnya sebagaimana matahari. Kalau matahari menjadi penyebab lahiriyah berlangsungnya kehidupan secara biologis bagi seluruh makhluk hidup yang ada di bumi, maka Muhammadiyah akan menjadi penyebab lahirnya, berlangsungnya kehidupan secara spiritual, rohaniyah bagi semua orang yang mau menerima pancaran sinarnya yang berupa ajaran agama Islam sebagaimana yang termuat dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah. Ajaran Islam yang hak dan lagi sempurna itu seluruhnya berintikan dua kalimat syahadat itulah digambarkan oleh surat al-Anfal 24:
”Wahai orang-orang yang beriman! penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kalian”.
Dua belas sinar matahahari yang memancar ke seluruh penjuru mengibaratkan tekad dan semangat pantang menyerah dari warga Muhammadiyah dalam memperjuangkan Islam di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia sebagai tekad dan semangat pantang mundur dan menyerah dari kaum Hawary, yaitu sahabat Nabi Isa as yang jumlahnya dua belas orang. Karena tekad dan semangatnya telah teruji secara meyakinkan maka Allah pun berkenan mengabadikan mereka dalamsalah satu ayat Al-Qur’an, yaitu surat as-Shaf ayat 14:
”Wahai’ sekalian orang yang beriman! jadikanlah kalian penolong-penolong (agama) Allah, sebagaimana ucapan Isa putra Maryam kepada kaum Hawary: ”Siapa yang bersedia menolongku (semata-mata untuk menegakkan agama Allah”), lalu segolongan banl israil beriman dan segolongan (yang kafir) kafir: maka kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka, maka jadilah mereka orang-orang yang menang”.

Warna putih pada seluruh gambar matahari melambangkan kesucian dan keikhlasan.Muhammadiyah dalam berjuang untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam tidak ada motif lain kecuali semata-mata mengharapkan keridlaan Allah. Keikhlasan yang menjadi inti (nucleus) ajaran ikhsan sebagaimana yang diajarkan Rasullulah benar-benar dijadikan jiwa dan ruh perjuangan Muhammadiyah, dan yang sejak awal kelahiran Muhammadiyah sudah ditanamkan oleh KHA. Dahlan. Sebab telah diyakini secara sungguh-sungguh bahwa setiap perjuangan yang didasari oleh iman dan ikhlas maka kekuatan apapun tidak ada yang mampu mematahkannya (lihat surat Shadd 73-85, as-Shaffat 138, al-A’raf 11-18).

Warna hijau yang menjadi warna dasar melambangkan kedamaian dan kesejahteraan. Muhammadiyah berjuang di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia dalam rangka merealisasikan ajaran agama Islam yang penuh dengan kedamaian, selamat dan sejahtera bagi umat manusia (al-Anbiya’ ayat 107).

d. Maksud dan Tujuan Muhammadiyah

A. Maksud dan Tujuan Muhammadiyah

a. Sejarah perumusan

Pertama:

Pada waktu permulaan berdirinya dirumuskan sebagai berikut:

Ø Menyebarkan ajaran kanjeng Nabi Muhammad saw. kepada penduduk bumi-putra, didalam residensi Yogyakarta.

Ø Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya.

Kedua:

Sesudah Muhammadiyah meluas keluar daerah Yogyakarta dan berdiri beberapa cabang di beberapa tempat diwilayah Hindia Belanda (Indonesia), maka rumusnya disempurnakan menjadi:

Ø Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Belanda, dan

Ø Memajukan dan menggembirakan hidup sepanjang kemauan agama Islam kepada sekutu-sekutunya.

Ketiga:

Sewaktu pemerintahan dan pendudukan facis Jepang (1942-1945), dimana segala macam dan bentuk pergerakan mendapat pengawasan yang sangat keras, tak terkecuai Muhammadiyah, maka pada masa itu Jepang ikut berusaha mendikte rumusan maksud dan tujuan Muhamadiyah menjadi:

“sesuai dengan kepercayaan untuk mendirikan kemakmuran bersama seluruh Asia Timur Raya dibawah pimpinan Dai Nippon, dan memang diperintahkan oleh Tuhan Allah, maka perkumpulan ini.

Ø Hendak menyiarkan ajara agama Islam, serta melatihkan hidup yang selaras dengan tuntunanya:

Ø Hendak melakukan pekerjaan kebaikan umum

Ø Hendak memajukan pengetahuan kepandaian serta budi pekerti yang baik kepada anggota-anggotanya.

Kesemuanya itu ditujukan untuk berjaya mendidik masyarakat ramai.

Keempat:

Setelah masa kemerdekaan, dalam Muktamar Muhammadiyah ke 31 di Yogyakarta tahun 1950, rumusan maksud dan tujuan diubah dan disempurnakan sehingga lebih mendekati jiwa dan gerak yang sesungguhnya dari Muhammadiyah.

Rumusan berbunyai:“maksud dan tujuan persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agam Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang senenar-benarnya”.

Kelima:

Pada waktu Muktamar Muhamadiyah ke 34 yang berlangsung pada tahuan 1959 diyogyakarta rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah hasil rumusan Muktamar Muhammadiyah ke 31 disempurnakan redaksionalnya. Terhadap ‘dua kata’ yang terdapat dalam rumusan yang terdahulu, yaitu kata-kata ‘dapat mewujudkan’ diubah menjadi ‘terwujud’. Dengan perubahan tersebut akhirnya rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah yang kelima adalah sebagai berikut: “menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-sebenarnya.

Keenam:

Muktamar Muhammadiyah ke 41 yang diselenggarakan dikota Surakarta pada tahun 1985 tercatat sebagai Muktamar Muhammadiyah yang sangat bersejarah. Dikatakan bersejarah pada waktu Muktamar tersebut, disamping memutusksn hal-hal pokok yang bersifat rutin, seperti merumuskan program Persyarikatan Muhammadiyah, adapula keputusan yang sangat prinsip bagi Persyarikatan Muhammadiyah. Keputusan tersebut adalah menyangkut perubahan Anggaran Dasar Muhammadiyah, antara lain pada rumusan nama dan kedudukan, azas dan maksud tujuan perserikatan.

Ketujuh:

Kemakmuran Muhammadiyah ke 44 berlangsung di Jakartapada tanggal 7 sampai 11 juli 2000 dalam salah satu keputusannya telah mengembalikan islam sebagai asas perserikatan. Hanya saja perumusan asa Islam dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah yang diubah dalam Muktamar ini tidak dicantumkan secara eksplisit dalam salah satu pasal, melainkan dimaksudkan kedalam pasal 1 ayat 2, yang berbunyi: “Muhammadiyah adalah gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar, berasaskan Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-sunah”.

B. Penjelasan maksud dan tujuan Muhammadiyah

Maksud dan tujuan Muhammadiyah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. menegakkan, berarti membuat dan mengupayakan agar tetap tegak dan tidak condong apalagi roboh, yang semua itu dapat merealisasikan mana kala sesuatu yang ditegakkan tersebut diletakkan di atas fondasi, landasan, atau asas yang kokoh dan solid, dipegang erat-erat, dipertahankan, dibela serta diperjuangkan de ngan penuh konsekuen.

2. menjunjung tinggi, berarti membawa atau menjunjung diatas segala-galanya, mengindahkan serta menghormatinya.

3. Agama Islam, yaitu agama Allah yang diwahyukan kepada para Rosul-Nya sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang jaman, serta menjamin kesejahteraan hakiki duniawi maupun ukhrawi.

Rumusan maksud persyarikatan yaitu ‘menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam’ seperti ini searti dan sejiwa dengan ungkapan ‘li I’lai kalmia iilaihi’ (untuk menegakkan kalimat Allah/Agama Allah dan Agama Islam).

4. Terwujud, berarti menjadi satu kenyataan akan adanya atau akan wujudnya.

5. Masyarakat Utama, yaitu masyarakat yang senantiasa mengejar keutaman dan kemaslahatan untuk kepentingan hidup umat manusia, masyarakat yang selalu bersikap takzim terhadap Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, mengindahkan dengan penuh keiklasan terhadap ajaraj-ajaran-Nya, serta menaruh hormat terhadap sesama manusia selaku mahluk Allah yang memiliki martabat absanu takwim.

6. adil dan makmur, yaitu suatu kondisi masyarakat yang didalamnya terpenuhi dua kebutuhan hidup yang pokok, yaitu :

a. adil, suatu kondisi masyarakat yang positif dari aspek batiniah.

b. Makmur, yaitu suatu kondisi masyarakat yang positif dari aspek lahiriyah.

c. Yang diridhoi Alloh subhanahu wata’la, artinya dalam rangka mengupayakan terciptanya keadilan dan kemakmuran masyarakat maka jalan dan cara yang ditempuh haruslah selalu bermotifkan semata-mata mencari ridho Alloh semata.

Maksud dan tujuan muhammadiyah adalah: “membangun, memelihara dan memegang teguh agama islam dengan rasa ketaatan melebihi ajaran dan faham-faham lainnya, untuk mendapatkan suatu kehidupan dalam diri keluarga dan masyarakat yang sungguh adil, makmur, bahagia sejahtera, aman sejahtera, lahir dan batin dalam naungan dan ridho Alloh SWT.


e. Amal Usaha Muhammadiyah (AUM)

Dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah yang luas dan besar itu, maka luas dan besar pula amal usaha Muhammadiyah. Sudah barang tentu pada mulanya belum sebesar yang ada sekarang ini. Lebih-lebih pada saat itu banyak rintangan dan halangan yang dihadapi, baik dari ulama-ulama yang belum dapat menerima cara pemahaman agama Islam KHA. Dahlan maupun kaum pemegang adat yang gigih mempertahankan tradisi nenek-moyangnya.
Usaha yang mula-mula, disamping dalam bidang pendidikan dengan mendirikan sekolah Muhammadiyah lebih banyak ditekankan pada pemurnian tauhid dan ibadah dalam Islam seperti:
a. Meniadakan kebiasaan menujuhbulani (jawa=tingkep), yaitu selamatan bagi orang hamil pertama kali memasuki bulan ke tujuh, kebiasaan ini merupakan peninggalan dari adat jawa kuno, biasanya diadakan engan membuat rujak dari kelapa muda yang belum berdaging yang dikenal dengan nama cengkir dicampur dengan berbagai bahan-bahan lain seperti buah delima, buah jeruk, dan lain-lain.
b. Menghilangkan tradisi keagamaan yang tumbuh dari kepercayaan Islam sendiri. Seperti: selamatan untuk menghormati Syekh Abdul Kadir Jaelani, Syekh Saman dan lain-lain yang dikenal dengan manakiban; perayaan dimana banyak diisi dengan puji-pujian serta meminta syafaat (pertolongan) kepada tokoh yang sedang diperingatinya. Selain itu terdapat pula kebiasaan membaca barzanji yaitu suatu karya puisi serta syair-syair yang mengandung banyak pujian kepada Nabi Muhammad SAW yang disalahartikan.
c. Bacaan surat Yasin dan bermacam-macam dzikir yang khusus dibaca pada malam Jum’at, dan hari-hari tertentu adalah suatu bid’ah. Begitu pula ziarah hanya pada waktu-waktu tertentu dan pada kuburan tertentu; ibadah yang tidak ada dasarnya dalam agama, juga harus ditinggalkan;yang boleh ialah ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat adanya kematian pada setiap makhluk Allah.
Selain yang disebut diatas, sebagai usaha untuk menegakkan aqidah Islam yang murni serta mengamalkan ibadah yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad, masih banyak lagi usaha-usaha di bidang keagamaan, pendidikan, kemasyarakat dan politik yang telah dan sedang dilaksanakan Muhammadiyah
Sudah menjadi ciri dalam Muhammadiyah adanya semboyan “sedikit bicara banyak bekerja”, tidak saja sekedar semboyan di bibir saja, tetapi sungguh-sungguh dibuktikan dengan amaliyah. Oleh karena itu tidak mengherankan, bila Muhammadiyah yang hanya memiliki jumlah anggota yang tidak begitu banyak, tetapi cukup banyak dan luas amal usaha serta hasil-hasilnya. Hal ini dapat dibuktikan, sebagai berikut:
1. Bidang Keagamaan
Pada bidang inilah sesungguhnya pusat seluruh kegiatan muhammadiyah, dasar dan jiwa setiap amal usaha muhammadiyah. Dan apa yang dilaksanakan dalam bidang-bidang lainnya tidak lain dari dorongan keagamaan semata-mata.
o Terbentuknya Majlis Tarjih (1927), suatu lembaga yang menghimpun ulam-ulama dalam Muhammadiyah yang secara tetap mengadakan permusyawaratan dan memberi fatwa-fatwa dalam bidang agama serta memberi tuntunan mengenai hukum yang sangat bermanfaat bagi khalayak umum
o Terbentuknya Departemen Agama Republik Indonesia tidak terlepasdari kepeloporan pemimpin Muhammadiyah. Oleh karena itu pada tempatnya bila menteri Agama yang pertama dipercayakan di pundak tokoh muhammadiyah, dalam hal ini H. Moch. Rasyidi B. A.
2. Bidang Pendidikan
Salah satu sebab didirikannya Muhammadiyah ialah karena lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia sudah tidak memenuhi lagi kebutuhan dan tuntutan zaman. Tidak saja isi dan metode pengajarannya yang tidak sesuai, bahkan sistem pendidikannya pun harus diadakan perombakan yang mendasar.
Maka dengan didirikannya sekolah yang tidak lagi memisah-misahkan antara pelajaran yang diangap agama dan pelajaran yang digolongkan ilmu umum, pada hakikatnya merupakan usaha yang sangat penting dan besar. Karena dengan sistem tersebut bangsa Indonesia dididik menjadi bangsa yang utuh kepribadiannya, tidak terpecah belah menjadi pribadi yang berilmu umum atau berilmu agama saja.
Karena tidak mungkin menghapus sama sekali sistem sekolah umum dan sistem pesantren, maka ditempuh usaha perpaduan antara keduanya,yaitu dengan:
o Mendirikan sekolah-sekolah umum dengan memasukkan ke dalamnya ilmu-ilmu keagamaan dan
o Mendirikan madrasah-madrasah yang juga diberi pendidikan pengajaran ilmu-ilmu pengetahuan umum.
Dengan usaha perpaduan tersebut, tidak ada lagi pembedaan dimana ilmu agama dan ilmu umum. Semuanya adalah perintah dan dalam naungan agama.
3. Bidang Kemasyarakatan
Muhammadiyah adalah suatu gerakan Islam yang mempunyai tugas dakwah Islam dan amar makruf nahi munkar dalam bidang kemasyarakatan. Sudah dengan sendirinya bayak usaha-usaha ditempatkan dalam bidang kemasyarakatan, seperti:
o Mendirikan rumah-rumah sakit modern, lengkap dengan segala peralatan, membangun balai-balai pengobatan, rumah bersalin, apotik dan sebagainya.
o Mendirikan panti-panti asuhan anak yatim baik putra maupun putri, untuk menyantuni mereka.
o Mensirikan perusahaan percetakan, penerbitan dan took buku, yang benyak mempublikasikan majalah-majalah, brosur dan buku-buku yang sngat membantu penyebarluasan faham-faham keagamaan, ilmu dan kebudayaan Islam.
o Pengusahaan dan bantuan hari tua: yaitu dana yang diberikan pada saat seseorang tidak lagi bisa bekerja karena usai telah atau cacat jasmani sehingga memerlukan pertolongan.
o Memberikan bimbingan dan penyuluhan keluargas mengenai hidup sepanjang tuntunan Illahi.
4. Bidang Politik Kenegaraan
Muhammadiyah bukan suatu organisasi politik dan tidak akan menjadi partai politik. Meskipun demikian, dengan keyakinannya bahwa agama islam adalah agama yang mengatur segenap kehidupan manusia di dunia ini maka dengan sendirinya segala hal yang berhubungan dengan dunia juga menjadi bidang garapannya, tak terkecuali soal-soal politik kenegaraan. Akan tetapi, jika Muhammadiyah ikut bergerak dalam urusan kenegaraan dan pemerintahan, tetap dalam batas-batasnya sebagai Gerakan Dakwah Islam Amr Makruf Nahi Munkar, dan sama sekali tidak bermaksud menjadi sebuah partai politik.
Tak dapat disebutkan satu persatu seluruh perjuangan Muhammadiyah yang dapat digolongkan ke dalam bidang politik kenegaraan, hanya beberapa diantaranya:
o Pengadilan Agama di zaman kolonial berada dalam kekuasaan penjajah tentu saja beragama Kristen. Agar urusan agama di Indonesia yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, juga dipegang oleh orang muslim, Muhammadiyah berjuang ke arah cita-cita itu.
o Ikut mempelopori berdirinya Partai Islam Indonesia. Begitu pula pada tahun 1945 termasuk menjadi pendukung utama berdirinya Partai Masyumi dengan gedung Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta sebagai tempat kelahirannya.
o Ikut aktif dalam keanggotaan MIAI (Majelis A’la Indonesia) dan menyokong sepenuhnya tuntutan Gabungan Politik Indonesia (GAPI) agar Indonesia mempunyai parlemen di Zaman penjajahan. Begitu pula pada kegiatan Islam Internasional, seperti Konferensi Islam Asia Afrika, dan Muktamar Masjid se Dunia dan sebaginya Muhammadiyah aktif mengambil bagian di dalamnya.
Apa yang telah dikemukakan di atas merupakan sebagian dari Amal Usaha Muhammadiyah selama ini. Kini serta esok terus beramal tak ada henti-hentinya, sebgaimana firman Allah: “Dan katakanlah! Beramallah kamu semua, niscaya Allah, Rasul-Nya serta orang-orang mukminin akan menjadi saksi”. Firman Allah ini ditulis dengan indah dan menghiasi di atas pintu gedung Muhammadiyah, markas dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.
5. Tentang Perkembangan Muhammadiyah Sebelum, Sesudah dan Sampai Sekarang?
Dengan iman dan amal shalih Muhammadiyah terus maju dnan berkembang kemana-mana. Tak sedikit halangan dan tantangan, semuanya dihadapi dengan zabar dan tawakal, yang akhirnya membuahkan hasil kebesaran dan keluasan gerakan Muhammadiyah. Sejak dari ujung barat samapi tapal batas paling timur, dan wilayah paling utara maupun selatan Indonesia, telah dimasuki muhammadiyah. Hal tersebut membuktikan bahwa muhammadiyah memang bisa diterima oleh masyarakat Indonesia, di samping karena keuletan dan ketekunan mubaligh-mubalighnya dalam menyiarkan Islam sesuai dengan faham yang diyakini Muhammadiyah
Secara garis besar perkembangan Muhammadiyah dapat dibedakan menjadi:
1. Perkembangan secara vertical
Yaitu perkembangan dan perluasan gerakan Muhammadiyah ke seluruh penjuru tanah air, berupa berdirinya wilayah-wilayah di tiap-tiap propinsi, daerah-daerah di tiap kabupaten/kotamadya, cabang-cabang dan ranting-ranting serta jumlah anggota yang bertebaran dimana-mana.
2. Perkembangan secara horizontal
Yaitu perkembangan dan perluasan Muhammadiyah yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Hal ini dengan pertimbangan karena bertambah luas serta benyaknya hal-hal yang harus diusahakan oleh Muhammadiyah, sesuai dengan maksud dan tujuannya. Maka dibentuklah kesatuan-kesatuan kerja yang berkedudukan sebagai badan pembantu pimpinan persyarikatan. Kesatuan-kesatuan kerja tersebut berupa majelis-majelis dan badan-badan.
Disamping majlis dan lembaga, terdapat organisasi Otonom, yaitu organisasi yang bernaung di bawah organisasi induk, dengan masih tetap memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam Persyarikatan Muhammadiyah Organisasi Otonom (ORTOM) ini ada beberapa buah, yaitu:
o ‘Aisyiyah
o Nasyiatul ‘Aisyiyah
o Pemuda Muhammadiyah
o Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM)
o Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
o Tapak Suci Putra Muhammadiyah
o Gerakan Kepanduan Hizbul-Wathan.
Organisasi otonom yang terdiri dari N. A, Pemuda Muhammadiyah, IRM, IMM, Tapak Suci Putra Muhammadiyah dan Gerakan Kepanduan Hizbul-Wathan ini termasuk Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) di mana keenam kelompok muda ini berkewajiban mengemban fungsi sebagai pelopor, pelangsung, dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.

f.. Perkembangan Muhammadiyah
Dengan iman dan amal shalih Muhammadiyah terus maju dan berkembang kemana-mana. Tak sedikit halangan dan tantangan, semuanya dihadapi dengan sabar dan tawakal, yang lahirnya membuahkan hasil kebesaran dan keluasan gerakan Muhammadiyah. Sejak dari ujung barat sampai tapal batas paling timur, dari wilayah paling utara maupun selata indonesia, telah dimasuki Muhammadiyah. Hal tersebut membuktikan bahwa Muhammadiyah memang bisa diterima oleh masyarakat indonesia, disamping karena keuletan dan ketekunan mubaligh-mubalighnya dalam menyiarkan islam sesuai dengan faham yang diyakini Muhammadiyah.
Secara garis besar perkembangan Muhammadiyah dapat dibedakan menjadi:
1. PERKEMBANGAN SECARA VERTIKAL; yaitu perkembangan dan perluasan gerakan Muhammadiyah ke seluruh penjuru tanah air, berupa berdirinya wilayah-wilayah di tiap-tiap propinsi, daerah-daerah di tiap-tiap kabupaten/kotamadya, cabang-cabang dan ranting-ranting serta jumlah anggota yang bertebaran di mana-mana.
2. PERKEMBANGAN SECARA HORIZONTAL; yaitu perkembangan dan perluasan amal usaha Muhammadiyah, yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Hal ini dengan pertimbangan karena bertambah luas serta banyaknya hal-hal yang harus diusahakan oleh Muhammadiyah, sesuai dengan maksud dan tujuannya. Maka dibentuklah kesatuan-kesatuan kerja yang berkedudukan sebagai badan pembantu pimpinan persyarikatan. Kesatuan-kesatuan kerja tersebut berupa majelis-majelis dan badan-badan.

Di samping majlis dan lembaga, terdapat organisasi Otonom, yaitu organisasi yang bernaung di bawah organisasi induk, dengan masih tetap memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam Persyarikatan Muhammadiyah organisasi otonom (ORTOP) ini ada beberapa buah, yaitu:
- ’Aisyiyah
- Nasyiatul ’Aisyiyah
- Pemuda Muhammadiyah
- Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM)
- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
- Tapak Suci Putra Muhammadiyah
- Gerakan Kepanduan Hizbul-Wathan.

Organisasi otonom yang terdiri dari N. A, Pemuda Muhammadiyah, IRM, IMM, Tapak Suci Putra Muhammadiyah dan Gerakan Kepanduan Hizbul-Wathan ini termasuk kelompok Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) di mana keenam organisasi otonom ini berkewajiban mengemban fungsi sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.

g. Periodisasi/Kepemimpinan Muhammadiyah

a. Periode KH. Ahmad Dahlan (1912-1923)
Pada saat ini merupakan masa-masa perintisan, pembentukan jiwa dan amal usaha serta organisasi, sehingga Muhammadiyah menduduki tempat terhormat, sebagai gerakan Islam di Indonesia yang berfaham modern.

b. Periode KH. Ibrahim (1923-1932)
Dalam masa ini Muhammadiyah semakin berkembang meluas sampai ke daerah-daerah luar Jawa. Selain itu terbentuk pula Majlis Tarjih yang menghimpun para ulama Muhammadiyah untuk mengadakan penelitian dan pengembangan hukum-hukum agama. Dan dalam periode ini pula angkatan muda memperoleh bentuk organisasi yang nyata, di mana pada tahun 1931 Nasyiatul ’Aisyiyah berdiri dan menyusul satu tahun kemudian Pemuda Muhammadiyah.

c. Periode KH. Hisyam (1932-1936)
Usaha-usaha dalam bidang pendidikan mendapatkan perhatian yang mantap, karena dengan pendidikan bisa lebih banyak diharapkan tumbuhnya kader-kader umat dan bangsa yang akan meneruskan amal usaha Muhammadiyah. Juga dalam periode ini diadakan penertiban dan pemantapan administrasi organisasi sehingga Muhammadiyah lebih kuat dan lincah gerakannya.

d. Periode KH. Mas Mansur (1936-1942)
Sering dikatakan bahwa tokoh KH. Mas Mansur adalah salah seorang pemimpin Muhammadiyah yang ikut membentuk dan megisi jiwa gerakan Muhammadiyah, sehingga lebih berisi dan mantap, seperti dengan pengokohan kembali hidup beragama serta penegasan faham agama dalam Muhammadiyah. Wujudnya berupa pengaktifan Majlis Tarjih, sehingga mampu merumuskan ”Masalah Lima”, yaitu perumusan mengenai: Dunia, Agama, Qiyas, Sabilillah dan Ibadah.
Selain itu untuk menggerakan kembali Muhammadiyah agar lebih dinamis dan berbobot, disusun pula ”langkah dua belas yaitu:
a. Memperdalam masuknya iman
b. Memperluas faham agama
c. Memperluas budi pekerti
d. Menuntun amal intiqad (mawas diri)
e. Menguatkan keadilan
f. Menegakkan persatuan
g. Melakukan kebijaksanaan
h. Menguatkan majelis tanwir
i. Mengadakan konperensi bagian
j. Mempermusyawarahkan gerakan luar .


e. Periode Ki Bagus Hadikusumo (1942-1953)
Dalam periodenya tersusun Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Dalam Muqaddimah tersebut terumuskan secara singkat dan padat gagasan dan pokok-pokok pikiran KH. Ahmad Dahlan yang akhirnya melahirkan Muhammadiyah. Dengan tersusunnya Muqaddimah tersebut Muhammadiyah memiliki dasar berpijak yang kuat dalam melancarkan amal usaha dan perjuangannya.
Kondisi sosial politik pada masa jabatan Ki Bagus Hadikusumodalam suasana transisi dari penjajah Belanda, usaha-usaha pemerintah Koloni Belanda untuk menjajah Indonesia kembali dan revolusi kemerdekaan. Pada masa ini kehidupan Muhammadiyah cukup berat. Pada masa itu para pemimpin Muhammadiyah banyak terlibat dalam perjuangan, sementara di tingkat bawah hampir seluruh angkatan muda Muhammadiyah terjun dalam kancah revolusi dalam berbagai laskar kerakyatan. Meskipun demikian Muhammadiyah masih dapat melaksanakan berbagai kegiatan keorganisasian.

f. Periode A. R. Sutan Mansyur (1952-1959)
KH. Mas Mansyur dipilih sebagai ketua pada Muktamar Muhammadiyah ke 32 di Purwokerto. Sebenarnya beliau tidak termasuk 9 terpilih. Kesembilan orang terpilih adalah HM. Yunus Anies (10945), HM Faried Ma’ruf (10812), Hamka (10011), KHA Badawi (9900), KH. Fakih Usman (9057), Kasman Singodimedjo (8568), Dr. Syamsudin (6654), A. Kahar Muzakir (5798) dan Muljadi Djojomartono (5038). Akan tetapi karena yang 9 orang terpilih itu tidak ada yang bersedia untuk menjadi ketua, maka ke 9 orang itu sepakat untuk menunjuk beliau sebagai ketua PB Muhammadiyah. Beberapa keputusan penting yang diambil pada masa jabatan beliau antara lain:
a. Tahun 1955, sidang tanwir di Pekajangan antara lain membicarakan pokok-pokok konsepsi negara Islam.
b. Tahun 1956, sidang tanwir di Yogyakarta antara lain memutuskan:
- Muhammadiyah tetap Muhammdiyah. Muhammadiyah bergerak dalam bidang kemasyarakatan. Masalah-masalah politik diserahkan kepada partai Masyumi.
- Anggoto-anggota Muhammadiyah yang akan aktif di bidang politik dianjurkan supaya masuk partai politik Islam.
- Disepakati bersama oleh PP Muhammadiyah dengan DPP Masyumi, bahwa keanggotaan istimewa tidak wajar dan secara perlahan dan tidak menggoncangkan dihapus.
- Perlu dipelihara hubungan baik antara Muhammadiyah dengan Masyumi.
- Pada Muktamar Muhammadiyah ke XXXIII di Palembang 1956 ini juga diputuskan khittah Palembang.


g. Periode H. M. Yunus Anis (1959-1968)
Dalam periode ini kebetulan negara indonesia sedang berada dalam kegoncangan sosial dan politik, sehingga langsung atau tidak langsung mempengaruhi gerak perjuangan Muhammadiyah. Dalam rangka mengatasi berbagai kesulitan, akhirnya mampu merumuskan suatu pedoman penting berupa Kpribadian Muhammadiyah. Dengan kepribadian Muhammadiyah bisa menempatkan kembali kedudukannya sebagai gerakan dakwah Islam amar makruf nahi munkar dalam bidang kemasyarakatan.


h. Periode KH. Ahmad Badawi (1962-1968)
Beliau dipilih dalam Muktamar ke 35 di Jakarta tahun 1962 dan Muktamar ke 36 di Bandung tahun 1965 sebagai formatur tunggal. Pada masa jabatan beliau ini Muhammadiyah mengalami ujian berat karena Muhammadiyah harus berjuang keras untuk mempertahankan eksistensinyaagar tidak dibubarkan. Sebagaimana diketahui pada masa itu kehidupan politik di Indonesia didominasi oleh PKI dan Bung Karno, Presiden RII banyak memberi angin pada PKI. Pada masa itu PKI dengan seluruh ormas mantelnya berusaha menekan partai-partai Islam khususnya Masyumi dan kebetulan Muhammadiyah termasuk salah satu pendukung Masyumi. Karena itu eksistensi Muhammadiyah juga ikut terancam. Namun demikian berkat usaha keras beliau bersama pemimpin Muhammadiyah, Allah masih melindungi Muhammadiyah.



i. Periode KH. Fakih Usman/H. A. R. Fakhrudin (1968-1971)
Tidak beberapa lama setelah Muktamar ke 37 di Yogyakarta mengukuhkan KH. Fakih Usman sebagai ketua pimpinan pusat Muhammadiyah, beliau dipanggil kembali ke hadirat Allah SWT. Kemudian H. Abdurrazak Fakhruddin, yang dalam susunan Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode (1968-1971) duduk sebagai ketua I oleh sidang Tanwir ditetapkan sebagai pengganti beliau. Pada periode ini lebih menonjol usaha ”memuhammadiyahkan kembali Muhammadiyah”. Yaitu usaha untuk mengadakan pembaharuan pada diri dan dalam Muhammadiyah sendiri. Baik pembaharuan (tadjid) dalam bidang ideologinya, dengan merumuskan ”Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah”, maupun dalam bidang organisasi dan usaha perjuangannya dengan menyusun ”Khittah Perjuangan dan bidang-bidang lainnya”.



j. Periode KH. Abdur Razak Fakhruddin (1971-1990)
Pada periode ini usaha untuk meningkatkan kualitas Persyarikatan selalu diusahakan, baik kualitas organisasi maupun kualitas operasionalnya. Peningkatan kualitas organisasi meliputi tajdid di bidang keyakinan dan Cita-cita hidup serta Khittah dan tajdid organisasi. Sedang peningkatan kualitas operasionalnya meliputi intensifikasi pelaksanaan program jama’ah dan dakwah jamaah serta pemurnian amal usaha Muhammadiyah.
Pda masa jabatan beliau ada masa krisis yaitu keharusan untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas. Pada masa jabatan beliau juga terjadi peristiwa penting yaitu Kunjungan Paus Yohanes Paulus II dan sebagai reaksi terhadap kunjungan itu beliau mengeluarkan buku ’Mangayubagya Sugeng Rawuh lan Sugeng Kondur’, yang isinya bahwa Indonesia adalah negara yang penduduknya sudah beragama Islam jadi jangan menjadikan rakyat sebagai obyek Kristenisasi.

k. Periode KH. A. Azhar Basyir, MA (1990-1995)
Pada periode KH. A. Azhar Basyir MA telah dirumuskan:
A). Program Persyarikatan Muhammadiyah jangka panjang (25 tahun) yang meliputi:
1. Bidang Konsolidasi Gerakan
2. Bidang Pengkajian dan Pengembangan
3. Bidang Kemasyarakatan.
B). Program Muhammadiyah (1990-1995)
1. Bidang Konsolidasi Gerakan, meliputi:
- Konsolidasi Organisasi
- Kaderisasi dan Pembinaan AMM
- Bimbingan keagamaan
- Peningkatan hubungan dan kerjasama
2. Bidang Pengkajian dan Pengembangan, meliputi:
- Pengkajian dan Pengembangan Pemikiran Islam
- Penelitian dan Pengembangan
- Pusat informasi, Kepustakaan dan Penerbitan
3. Bidang Dakwah, Pendidikan dan Pembinaan Kesejahteraan Umat, meliputi:
a. Kenyakinan Islam
b. Pendidikan
c. Kesehatan
d. Sosial dan Pengembangan Masyarakat
e. Kebudayaan
f. Partisipasi kelompok.


l. Periode Prof. DR. H. M. Amien Rais/Prof. DR. H. A. Syafii Maarif (1995-2000)
Pada periode Prof. Dr. H. M. Amien Rais, telah dirumuskan program Muhammadiyah tahun 1995-2000, dengan mengacu kepada:
a. Global
b. Masalah Dunia Islam
c. Masalah nasional
d. Permasalahan Muhammadiyah
e. Pengembangan pemikiran, yang terdiri atas:
- Pemikiran keagamaan
- Ilmu dan Teknologi
- Pengembangan basis ekonomi
- Gerakan sosial kemasyarakatan
- PTM sebagai basis gerakan keilmuan/pemikiran.


h. Khittah Muhammadiyah?

Khittah Perjuangan Muhammadiyah

I. Pola Dasar Perjuangan

1. Muhammaduyah berjuang untuk mencapai/mewujudkan suatu cita-cita dan Keyakinan Hidup, yang bersumber pada ajaran Islam

2. Muhammadiyah harus menyadari bahwa partai tersebut adalah merupakan sasaran amar makruf nahi munkar

3. Antara MUhammadiyah dan partai tidak ada hubungan organisatoris tetapi tetap mempunyai hubungan kemasyarakatan

4. masing-masing berdiri dan berjalan sendiri-sendiri menurut caranya sendiri-sendiri

5. pada prinsipnya tidak dibenarkan ada perangkapan jabatan, terutama jabatan pimpinan antara keduanya demi tertibnya pembagian pekerjaan (spesialisasi)

II. Program Dasar Perjuangan

Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsional, secara oprasional dan secara kongrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam negara Republik Indonesia yang ber-Pancasila dan UUD 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia material dan spiritual yang diridhoi Alloh Swt.

i. Tiga identitas Muhammadiyah

1. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam Dari latar belakang berdirinya Muhammadiyah jelaslah bahwa sesungguhnya kelahiran Muhammadiyah itu tidak lain karena diilhami, dimotivasi dan disemangati oleh ajaran-ajaran Al Qur'an. Dan apa yang digerakkan oleh Muhammadiyah tidak ada motif lain kecuali semata-mata untuk merealisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam kehidupan yang riel dan kongkrit.
2. Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah IslamMuhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam, Amar Ma’ruf nahi mungkar. Ciri ini telah muncul sejak dari kelahirannya dan tetap melekat tak terpisahkan dalam jati diri Muhammadiyah. Namun sudah menjadi tanggung jawab Muhammadiyah juga sebagai gerakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar untuk meluruskan kembali niatan awal berdirinya Muhammadiyah yang sesuai dengan cita-cita pemikiran Ahmad Dahlan, Muhammadiyah dapat mengangkat agama Islam dan keterbelakangan atau kebodohan massif. Tidak hanya ranah pemahaman agama yang diluruskan namun juga ranah pemahaman maksud dan tujuan organisasi Muhammadiyah, karena Muhammadiyah adalah pure sebuah organisasi kemasyarakatan.
3. Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid (Reformasi)Ciri ketiga ini yang melekat pada persyarikatan Muhammadiyah adalah sebagai gerakan Tajdid atau pembaharu. Apabila dari makna dalam segi bahasa Tajdid berarti pembaharuan, dan dari segi istilah tajdid memiliki dua arti yakni : a) pemurnian b) peningkatan, pengembangna, modernisasi sudah menjadi tugas Muhammadiyah bila “pemurnian” tajdid dimaksudkan sebagai pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan sumber Al Qur'an dan As Sunnah shahihSedangkan arti “Peningkatan, pengembangan, modernisasi” tajdid dimaksudkan sebagai penafsiran pengamalan dan perwujudan ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh kepada Al Qur'an dan AS Sunnah shahih. Di samping itu ternyata bila diamati Muhammadiyah mempunyai PR untuk menjawab tantangan zaman dan arus globalisasi yang terus melaju. Ø Pemurnian (Purifikasi)Tugas/PR pertama Muhammadiyah adalah purifikasi kembali kepribadian Muhammadiyah yang mulai terinfeksi virus yang akan melencengkan kepribadian Muhammadiyah.Ø Peningkatan, pengembangan, modernisasi Tak melenceng dari awal pemberdayan pemikiran sang pendiri Muhammadiyah maka sebagai tantangan zaman tugas/PR kedua Muhammadiyah adalah meningkatkan etos kerja segala bidang baik dalam dakwah maupun amal usaha Muhammadiyah. Dan mengembangkan serta melebarkan sayap Muhammadiyah dalam penerimaan arus informasi global sebagai tameng kebodohan massif Muhammadiyah. Modernisasi Muhammadiyah bukan berarti meninggalkan dasar pemikiran pertama kali berdirinya, tapi Muhammadiyah dapat up to date bukan berarti berganti baju untuk beridentitas ideologi baru namun Muhammadiyah tetap eksis dalam kepribadian Muhammadiyah sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang tak usang dimakan zaman atau kuno tertinggal arus modernisasi.

KESIMPULANDengan melihat gejala yang ada, yang berkelut di tubuh muhammadiyah mau tidak mau harus segera di cari obat penawar agar muhammadiyah tetap dapat sehat seperti sedia kala, sementara di sisi ideologi muhammadiyah sudah semestinya penyimpang dari pondasi awal pemikiran pemberdayaan Ahmad Dahlan perlu adanya purifikasi kembali, agar nantinya tidak terjadi “matinya institusi organisasi dalam hal ini muhammadiyah (The Death of Muhammadiyah) bukan hal yang mustahil akan terjadi manakala muhammadiyah beserta warganya tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman. Lebih-lebih, bila tidak punya sense of belonging (rasa kepemilikan) terhadap organisasi karena lemahnya ideologi dan minimnya informasi serta wawasan tentang ke-muhammadiyahan.Dengan demikian warga muhammadiyah masih perlu mempelajari gagasan dan pemikiran KH.Ahmad Dahlan. Terutama yang berkaiatn dengan masalah sholat tepat waktu dan pengamalan ayat-ayat al-qur’an, hal itu tidak dimaksud untuk mengikuti jejaknya secara dokmatik tetapi untuk memberi makna kreatif dan inotvatif.